JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi memastikan seluruh pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dilakukan tanpa mengurangi kualitas layanan dasar yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat.
Wali Kota Jambi, Maulana, menyampaikan bahwa kebijakan pengaturan jam dan sistem kerja ASN selama masa libur Nataru tetap mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh KemenPAN-RB.
Dalam kebijakan tersebut, ASN yang tidak berhubungan langsung dengan pelayanan publik diperbolehkan menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA).
Namun, untuk unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, ASN tetap diwajibkan masuk kerja dan menjalankan tugas seperti biasa.
“Unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik harus tetap beroperasi dan memberikan layanan kepada masyarakat,” ujar Maulana.
Ia menegaskan, pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Jambi tetap diminta untuk siaga dan berada di wilayah Kota Jambi selama periode libur Nataru.
Kesiapsiagaan ini berkaitan dengan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru, pelayanan kesehatan, serta kesiapan operasional posko siaga.
Selain itu, Pemkot Jambi juga menerapkan sistem piket yang terukur di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan administrasi pemerintahan, kesehatan, dan keamanan tetap berjalan lancar tanpa kendala selama libur panjang.
“Pengaturan piket dan sistem kerja ini bertujuan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu,” imbuhnya.
Maulana menambahkan, kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan pelayanan publik.
Sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa pemerintah tetap hadir meskipun berada di masa libur akhir tahun.
“Pemkot Jambi berharap seluruh aktivitas masyarakat selama perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, serta tetap memperoleh pelayanan publik secara optimal,” pungkasnya.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







