PELACUR BIROKRASI PENGKHIANAT PANCASILA

PELACUR BIROKRASI PENGKHIANAT PANCASILA
📢 Dengarkan





Dalam konteks kejahatan luar biasa sebagaimana diatas (Tindak Pidana Korupsi) maka subyek utamanya yaitu rakyat ataupun masyarakat warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang hak-hak atau rezekinya telah dicuri oleh para penjahat yang berkedok sebagai pejabat terhormat atau oleh sejumlah sosok pejabat yang berada pada barisan pelacur birokrasi.

Disamping tujuan sebagaimana diatas, maka hukum juga bermanfaat untuk memastikan bahwa suara rakyat tidak menjadi komoditas perdagangan yang diperjual belikan di pasar gelap kekuasaan, yaitu dengan methode jual beli yang dikenal dengan sebutan serangan fajar.

Suatu lingkungan yang dijadikan sebagai tempat penciptaan atau terciptanya kesepakatan tidak tertulis untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai lahan subur bagi tumbuh kembangnya Oligarki dengan methode utama berupa upaya mempertahankan kekayaan dan kekuasaan.

Bertolak dari persoalan sebagaimana diatas kiranya bukanlah merupakan suatu sikap yang berlebihan untuk memberikan sesuatu penghargaan atau apresiasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Ditreskrimsus Polda) Jambi sehubungan dengan telah dilakukan peningkatan tahapan atas proses penegakan hukum yang semula berada pada posisi penyelidikan berubah menjadi penyidikan.

Dengan merujuk atau memperhatikan ketentuan sebagaimana Pasal 1 angka (2) juncto Pasal 1 angka (5) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang secara normative peningkatan tahapan tersebut dapat diartikan pihak Ditreskrimsus Polda Jambi telah memiliki fakta dan/atau barang bukti ataupun alat bukti yang telah didapat melalui proses penyelidikan, dimana barang ataupun benda tersebut diyakini dapat dipergunakan sebagai landasan untuk melakukan tindak lanjut atas penyelidikan yaitu berupa penyidikan.

Tinggal bagaimana penerapan prinsip hukum pembuktian untuk mendapatkan barang atau alat bukti untuk menetapkan siapa tersangka atau pelaku dalam perkara tersebut atau yang akan dimintakan pertanggungjawabannya dihadapan hukum dengan membuktikan siapa berbuat dan/atau siapa mendapat apa, tidak menutup kemungkinan untuk membuktikan orang-orang yang turut melakukan (medepleger) serta orang yang membantu melakukan (medeplichtige), terutama orang-orang yang berkompeten terhadap pengelolaan keuangan negara yang ada di lembaga perwakilan rakyat provinsi Jambi tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design