,

Pansus Participate Interest (PI) dan PAD Dibentuk DPRD Provinsi Jambi, Apa Tujuannya?

Pansus Participate Interest (PI) dan PAD Dibentuk DPRD Provinsi Jambi, Apa Tujuannya?

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  DPRD Provinsi Jambi resmi membentuk dua Panitia Khusus (Pansus), yaitu Pansus Participate Interest (PI) dan Pansus Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pembentukan kedua pansus ini dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Jambi, Ivan Wirata, dan dihadiri oleh 33 anggota DPRD Provinsi Jambi.

Pansus 1, yang bertugas mengawal masalah Participate Interest (PI), diketuai oleh Abun Yani, dengan Arpin Siregar sebagai Wakil Ketua dan Riana Doris Sembiring sebagai Sekretaris.

Sementara itu, Pansus 2, yang fokus pada Optimalisasi PAD, dipimpin oleh Erpan sebagai Ketua, dengan Edminuddin sebagai Wakil Ketua dan Afuan Yuza Putra sebagai Sekretaris.

Baca juga:  Desak Perbaikan Jalan Nasional di Bungo, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah: Sebelum Mudik Lebaran Harus Selesai
Baca juga:  Status Banjir Siaga II, Dinas Damkar dan Pemyelamatan Kota Jambi Imbau Masyarakat Waspada

Ketua Pansus PI, Abun Yani menyatakan bahwa, pembentukan dua pansus ini merupakan bentuk kepedulian DPRD Jambi terhadap daerah untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi selama ini stagnan, padahal terdapat banyak potensi yang belum dimanfaatkan secara maksimal.

“Kerja-kerja seperti ini tidak bisa dilakukan secara individual atau hanya oleh satu komisi, maka dibentuklah pansus. Pembentukan pansus ini sudah jelas dasar hukumnya,” ujar Abun Yani.

Abun Yani menjelaskan, setelah pembentukan pansus, mereka akan melakukan rapat internal untuk merumuskan langkah-langkah yang harus diambil ke depannya.

Baca juga:  Diidentifikasi Melanggar Aturan, Tiga Perusahaan Minyakita Terancam Ditutup Menteri Pertanian
Baca juga:  Nikmati Servis Praktis dan Menguntungkan di AHASS Sentosa Sakti Motor Selincah Sekarang

“Dari rapat internal itu nanti kami akan tahu langkah-langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya optimalisasi Participate Interest (PI), Abun Yani menegaskan bahwa Pansus PI berkomitmen untuk menghasilkan peraturan yang mengatur tentang kerja sama dalam menghasilkan PI 10 persen.

Ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004.

Abun Yani menambahkan bahwa ,perusahaan Migas yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tanjab Timur, Tanjab Barat, Batanghari, Sarolangun, dan daerah lainnya, berkewajiban untuk menawarkan saham 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), bukan untuk pribadi.

Baca juga:  OJK Rancang Regulasi Pengawasan, untuk Finfluencer di Media Sosial

Baca juga:  Polres Metro Jakarta Barat Gagalkan Pengiriman 13 Motor Curian ke Bengkulu

“Ini adalah kewajiban perusahaan Migas sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pembentukan pansus ini diharapkan dapat mendorong realisasi PI 10 persen, yang selama ini menjadi harapan masyarakat dan DPRD Jambi.

“Hingga hari ini, PI 10 persen yang sudah digadang-gadang belum terealisasi. Kami mendorong pembentukan pansus ini untuk mewujudkannya,” tutup Abun Yani.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design