Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

Dengarkan

“Pasal tersebut mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Polda Jambi dan Kementerian ESDM Investigasi Kerusakan Lingkungan di Koto Boyo Batanghari

Pos terkait