,

Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

Paman dan Keponakan di Tanjab Timur Dibui, Bacok Tetangga hingga Luka Parah

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Mahadi warga Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, terpaksa meringkuk di sel tahanan Polres Tanjab Timur.

Tak hanya sendiri, Mahadi ditahan Polisi bersama keponakannya berinisial SL. Keduanya dibui, lantaran Mahadi menyerang tetangganya, Madi menggunakan parang.

Akibatnya, Madi alami luka parah. Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur, AKP Ahmad Soekany Daulay menyebutkan, pihaknya mendapatkan laporan pada 22 Februari 2025 lalu.

Lebih lanjut ia mengatakan, kejadian ini bermula pada 21 Februari 2025, pukul 18.00 WIB lalu. Di mana Mahadi dan Madi tengah asyik pesta tuak di Desa Teluk Majelis.

Baca juga: Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Baca juga: Hujan Deras Picu Sungai Bungkal Meluap, Satu Mobil di Kota Sungai Penuh Terbawa Arus

Tak berselang lama, Madi dan Mahadi tiba-tiba saling berdebat dan selisih paham. Hal ini pun berujung pertikaian antara keduanya.

Dari perkelahian ini, menyebabkan pelipis sebelah kiri Mahadi mengalami robek dan lebam pada mata kirinya, akibat dipukul oleh Madi.

Setelah kejadian perkelahian itu, Mahadi selanjutnya pulang kerumahnya. Saat berada di rumahnya, keponakannya berinisial SL dan anak laki-laki Mahadi berinisial P yang masih dibawah umur, melihat kondisi luka yang dialami oleh Mahadi.

Mahadi pun menjelaskan apa yang dialaminya. Mengetahui hal tersebut, keponakan dan anak kandungnya tersulut emosi lalu mengajak Mahadi untuk mencari Madi guna membalaskan perbuatannya.

” Akan tetapi ajakan tersebut sempat ditolak oleh Mahadi,” ungkap AKP Ahmad Soekany Daulay, kemarin.

Dirinya juga menjelaskan, akibat desakan keponakan dan anaknya, Mahadi akhirnya kembali tersulut emosi. Terlebih dirinya kembali teringat pemukulan yang telah dilakukan oleh Madi terhadap dirinya.

Baca juga:  Keren! Operasi Kapal KP Anis Macan Gagalkan Peredaran Narkoba di Kuala Tungkal

Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 wib di hari yang sama, Mahadi beserta keponakan dan anaknya mendatangi rumah Madi.

Setibanya di rumah Madi, Mahadi yang saat itu membawa sebilah parang panjang kemudian berteriak-teriak bersama keponakan dan anaknya memanggil Madi untuk keluar rumah.

“Mendengar teriakkan itu dari depan rumahnya, Madi kemudian keluar rumah bersama ibunya dan melihat Mahadi, keponakan dan anaknya telah berada di depan rumah Madi,” jelasnya.

Saat Madi keluar rumah, Mahadi kemudian melakukan beberapa kali pembacokan menggunakan parang panjang ke bagian tubuh Madi, dan keponakan serta anak Mahadi turut melakukan penganiayaan pemukulan terhadap korban.

Pada saat itu, ibu dari Madi juga melihat anaknya mengalami penganiayaan tersebut. Dan ibu korban sempat berteriak “jangan kau bunuh anak aku, kalo kau bunuh sekalian dengan aku“.

“Setelah itu, tersangka beserta keponakan dan anaknya pergi meninggalkan korban yang saat itu sudah mengalami pembacokan dan pemukulan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga menuturkan, usai mendapat penganiayaan tersebut, korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit guna mendapatkan penanganan medis.

Beruntung, nyawa korban dapat diselamatkan, meski harus mengalami enam luka bacokan dan beberapa luka memar akibat dari penganiayaan tersebut.

“Dari hasil visum, luka yang dialami oleh korban ada enam titik. Dua luka pada bagian punggung, Dua luka pada bagian lengan dan Dua luka pada bagian perutnya,” tuturnya.

Kasat Reskrim Polres Tanjab Timur ini juga menyebutkan, tidak terima dengan penganiayaan yang dialami oleh anaknya, ibu korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, anggota Satreskrim Polres Tanjab Timur yang dibantu oleh anggota Polsek Kuala Jambi kemudian melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Baca juga:  Warga Bungo Terjatuh ke Air Panas Semurup, Alami Luka Bakar Serius

“Saat ini kita telah menetapkan Mahadi beserta keponakannya sebagai tersangka. Sedang anaknya, karena masih dibawah umur, masih kita lakukan penyelidikan dan statusnya masih sebagai saksi,” sebutnya.

“Namun proses masih akan terus berlanjut. Nantinya akan kita sampaikan kembali, apakah anak pelaku ini nanti akan kita tetapkan menjadi tersangka, dengan perkara di-split,” tambahnya.

Atas perbuatannya, dua orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke 2.

“Pasal tersebut mengenai pengeroyokan ataupun secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau mengakibatkan luka berat. Dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design