Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Dengarkan

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID – Satnarkoba Polres Tanjab Timur menangkap seorang bandar sabu, Efendi (35), dan menyita barang bukti senilai Rp 35,7 juta.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi narkoba yang sering terjadi di sekitar Desa Marga Mulya, Kecamatan Rantau Rasau, pada 12 Februari 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba Polres Tanjab Timur melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun I, Desa Marga Mulya, sekitar pukul 20.00 WIB.

Baca juga:  Wabup Tanjab Barat Ikuti Arahan Kapolri, Pastikan Wisata Aman Saat Lebaran

Dalam penggeledahan rumah tersangka, petugas menemukan 3 paket sabu seberat 26,87 gram dan 8 paket sabu seberat 0,61 gram, serta alat hisap sabu (Bong), uang tunai Rp 250 ribu, dan sebuah handphone yang digunakan untuk bertransaksi.

Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka

Baca juga: Di Akhir Masa Jabatannya, Pj Walikota Jambi Sri Purwaningsih Apresiasi Peran Iwako Jambi

Tersangka Efendi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan ia telah mengedarkannya di wilayah sekitar Rantau Rasau.

Baca juga:  Antisipasi Kecelakaan, Satlantas Polres Bungo Tinjau Titik Rawan dan Jalan Rusak

Dari hasil penyidikan, Efendi mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang bandar bernama Rian yang berada di Kota Jambi.

Efendi memesan sabu melalui pesan WhatsApp, dan barang tersebut disembunyikan di Pasar Mama, Mayang, Kota Jambi.

Total berat barang bukti sabu yang diamankan mencapai 27,48 gram, yang jika diuangkan bernilai sekitar Rp 35,7 juta.

Polres Tanjab Timur kini masih memburu Rian, yang merupakan bandar di balik jaringan peredaran narkoba tersebut.

Baca juga:  Polda Jambi Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Idul Fitri 1446 H

Efendi kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp 10 miliar. (*)

image_pdfimage_print

Pos terkait