JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Kerja sama pertukaran dan pengelolaan data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) memicu kekhawatiran di kalangan pakar keamanan siber dan hukum digital.
Mereka menilai, tanpa fondasi regulasi yang kuat dan mekanisme pengawasan ketat, perjanjian tersebut dapat berdampak pada kedaulatan digital Indonesia serta perlindungan data pribadi warga negara.
Salah satu suara kritis datang dari Ardi Sutedja, Kepala Indonesia Cyber Security Forum (ICSF). Ia menyoroti adanya perbedaan mendasar antara sistem perlindungan data Indonesia dan Amerika Serikat.
Menurut Ardi, Amerika Serikat belum memiliki regulasi perlindungan data yang setara dengan General Data Protection Regulation (GDPR) yang berlaku di Uni Eropa.
Ia juga menyinggung keberadaan US CLOUD Act yang memungkinkan otoritas AS mengakses data yang tersimpan di server luar negeri, termasuk data milik warga negara Indonesia (WNI), apabila dikelola oleh perusahaan yang tunduk pada yurisdiksi hukum AS.
Perbedaan sistem hukum ini dinilai berpotensi memicu konflik yurisdiksi, terutama ketika data WNI diproses oleh perusahaan teknologi global berbasis di Amerika Serikat.
Ardi menekankan bahwa di era ekonomi digital, data pribadi bukan lagi sekadar informasi, melainkan aset bernilai tinggi.
Perusahaan teknologi, layanan komputasi awan (cloud), e-commerce, media sosial, hingga mesin pencari memiliki akses luas terhadap data pengguna.
Tanpa pengawasan dan penegakan hukum yang kuat, data tersebut berisiko dimanfaatkan secara berlebihan, bahkan dieksploitasi.
Ia juga mengingatkan bahwa data yang telah dienkripsi atau dianonimkan tetap memiliki potensi untuk diidentifikasi ulang melalui teknik analisis lanjutan, sehingga risiko pelanggaran privasi tetap terbuka.
Selain memperkuat regulasi nasional, Ardi mendorong pemerintah Indonesia membangun mekanisme kerja sama lintas negara yang efektif dalam penegakan hukum siber.
Tanpa kerangka penegakan hukum yang jelas dan tegas, Indonesia dikhawatirkan hanya menjadi pasar data tanpa memiliki kendali penuh atas perlindungan warganya.
ICSF, sebagai organisasi independen yang fokus pada penguatan keamanan siber nasional, literasi digital, serta advokasi kebijakan perlindungan data, menegaskan pentingnya harmonisasi regulasi nasional dengan standar global tanpa mengorbankan kepentingan strategis dan kedaulatan digital Indonesia.
Sejumlah pakar menilai pemerintah perlu melakukan kajian mendalam sebelum meratifikasi atau mengimplementasikan perjanjian pertukaran data tersebut.
Aspek yang harus diperhatikan meliputi perlindungan hak privasi warga negara, kepastian hukum, mekanisme pengawasan, hingga dampak terhadap keamanan nasional.
Kedaulatan digital, menurut para ahli, bukan hanya soal infrastruktur teknologi, tetapi juga kemampuan negara melindungi data warganya di tengah dinamika hukum global yang semakin kompleks.(*)







