JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditlantas Polda Jambi bersama Pemerintah Daerah Provinsi Jambi akan menggelar razia kendaraan bermotor yang mati pajak di wilayah hukum Provinsi Jambi.
Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Razia kendaraan bermotor mati pajak ini dijadwalkan berlangsung pada 21-25 April 2025, dan akan dilanjutkan kembali pada 28-29 April 2025.
Kombes Pol Adi Benny Cahyono, Dirlantas Polda Jambi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor.
Selain itu, razia ini juga diharapkan dapat membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan, yang pada akhirnya dapat mendukung pendapatan daerah untuk pembangunan,” ujar Kombes Pol Adi Benny Cahyono pada Minggu (20/4).
Kombes Adi menambahkan, dalam operasi razia ini, pihaknya akan menurunkan 10 personel untuk melakukan pemeriksaan.
Salah satu tujuan utama dari razia ini adalah untuk meningkatkan kontribusi pajak kendaraan bermotor terhadap PAD Provinsi Jambi.
Bagi kendaraan yang terindikasi menunggak pajak, petugas akan langsung melakukan penindakan di tempat.
Pemilik kendaraan yang terjaring razia wajib melunasi pajaknya sebelum diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
“Masih banyak kendaraan di Provinsi Jambi yang belum taat membayar pajak, berdasarkan data dari Samsat. Ini tentu berdampak pada pendapatan daerah yang seharusnya digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.
Dengan adanya razia ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan semakin meningkat dan PAD Provinsi Jambi dapat lebih optimal. (*)
Tinggalkan Balasan