Transformasi dan Pengawasan Bank Digital
Di sisi lain, OJK merespons pesatnya transformasi perbankan digital, seiring proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai USD 360 miliar pada 2030.
Kondisi ini mendorong OJK membentuk direktorat khusus untuk pengawasan bank digital.
Menurut Dian, bank digital saat ini menunjukkan kinerja keuangan yang relatif kuat, dengan rasio permodalan (KPMM) di atas 30 persen serta margin bunga bersih (NIM) mencapai 2,5 kali lipat rata-rata perbankan konvensional.
Meski demikian, model bisnis bank digital memiliki karakteristik risiko tersendiri.
Ia menjelaskan terdapat dua model bisnis utama bank digital. Pertama, bank digital dengan stand alone business model yang beroperasi tanpa ekosistem distribusi besar.
Kedua, bank digital yang bersinergi dengan lembaga jasa keuangan lain atau perusahaan teknologi besar (BigTech) melalui kemitraan ekosistem, dengan target jangka panjang mencapai kemandirian intermediasi.
Untuk menjaga stabilitas sistem perbankan, OJK akan meningkatkan pengawasan individual bank digital lebih dari sekadar rasio keuangan.
Pengawasan mencakup kelancaran layanan perbankan digital, tata kelola dan profesionalisme pengurus bank, hubungan bank dengan nasabah, pemanfaatan media digital, serta ketahanan dan keamanan sistem terhadap serangan siber.
Fokus pengawasan tersebut meliputi:
-
Keamanan siber, guna melindungi sistem perbankan dari ancaman digital.
-
Manajemen risiko pihak ketiga, terutama ketergantungan pada penyedia teknologi seperti cloud dan payment gateway.
-
Perlindungan data nasabah, untuk menjamin kerahasiaan informasi pribadi di tengah tingginya transaksi digital.
Pengalihan pengawasan ini diharapkan menciptakan standar pengawasan yang setara bagi seluruh bank, sekaligus tetap memberikan ruang inovasi bagi perbankan dalam bertransformasi menjadi bank digital penuh.(*)







