OJK Ingatkan Perbedaan Pindar dan Pinjol Ilegal, Jangan Sampai Tertipu

OJK mengingatkan masyarakat untuk membedakan Pindar berizin dan pinjol ilegal. Simak ciri-ciri, risiko, dan cara cek legalitas pinjaman online agar terhindar dari kerugian.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDOtoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengingatkan masyarakat agar tidak keliru membedakan layanan pinjaman digital resmi dengan pinjaman online ilegal yang marak beredar.

Meski sama-sama berbasis aplikasi, keduanya memiliki perbedaan mendasar dari sisi legalitas, pengawasan, dan perlindungan konsumen.

OJK menjelaskan bahwa Pindar (Pinjaman Dalam Angka) merupakan layanan pembiayaan digital yang diselenggarakan oleh perusahaan yang terdaftar dan diawasi regulator.

Produk ini memiliki ketentuan bunga yang jelas, mekanisme penagihan yang diatur, serta standar perlindungan data konsumen.

Baca juga:  Permudah Pendaftaran Reksadana, OJK–KSEI Luncurkan Sistem Terintegrasi

Sebaliknya, pinjol ilegal beroperasi tanpa izin dan kerap menggunakan praktik yang merugikan, seperti penyebaran data pribadi, penagihan intimidatif, hingga biaya tersembunyi yang tidak transparan.

Melalui akun Instagram resmi edukasi keuangan @sikapiuangmu, OJK menegaskan:

“Kelihatannya sama-sama pinjaman online, tapi pindar berizin dan pinjol ilegal itu beda, loh! Yang satu diawasi dan memiliki ketentuan yang jelas. Yang satu lagi menawarkan kemudahan tanpa transparansi, dengan risiko yang bisa berdampak panjang.”

Baca juga:  Jaga Daya Saing Global, BEI Intensifkan Komunikasi dengan MSCI

OJK meminta masyarakat tidak tergiur pencairan dana instan tanpa memeriksa legalitas penyelenggara.

Pinjaman resmi selalu mencantumkan identitas perusahaan, bunga, biaya, serta hak dan kewajiban konsumen secara terbuka.

Cara Menghindari Pinjol Ilegal

Berikut langkah yang disarankan OJK:

  • Cek legalitas perusahaan melalui kanal resmi OJK.

  • Pastikan informasi bunga dan biaya tercantum jelas.

  • Hindari aplikasi yang meminta akses berlebihan ke data pribadi.

  • Laporkan praktik pinjol ilegal melalui kanal pengaduan resmi OJK.

Baca juga:  Transaksi Digital Meningkat, OJK Sebut Mesin ATM Kian Berkurang

Pentingnya Literasi Keuangan

Peningkatan literasi keuangan dinilai menjadi kunci agar masyarakat tidak terjebak utang bermasalah.

OJK terus memperkuat kampanye edukasi publik agar konsumen hanya menggunakan layanan dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

Dengan memahami perbedaan antara pinjaman legal dan ilegal, masyarakat diharapkan dapat mengambil keputusan finansial yang lebih aman serta terhindar dari risiko jangka panjang.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait