, ,

Muatan Berlebih, Truk dan Tangki CPO Dihentikan di Dekat Pintu Tol Tempino-Bayung Lencir

Muatan Berlebih, Truk dan Tangki CPO Dihentikan di Dekat Pintu Tol Tempino-Bayung Lencir

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sejumlah kendaraan truk dan tangki CPO diberhentikan di dekat pintu masuk Tol Tempino Bayung Lencir, Kabupaten Muarojambi, pada Rabu, 26 Maret 2024.

Kendaraan-kendaraan tersebut diduga melanggar aturan dengan muatan berlebih atau over dimension over load (ODOL).

Hal ini memicu perhatian dari Dirlantas Polda Jambi yang menyesalkan kejadian tersebut.

Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi, mengungkapkan bahwa, pengawasan terhadap kendaraan ODOL menjadi salah satu prioritas dalam menjaga keselamatan lalu lintas, terutama menjelang periode arus mudik Lebaran 2025.

Pihak kepolisian melakukan pemeriksaan di Pos Pam Lebaran 2025, yang terletak di Kabupaten Muarojambi, untuk memastikan tidak ada kendaraan yang melanggar aturan muatan.

“Kami sangat menyesalkan adanya kendaraan yang melanggar aturan ODOL. Hal ini tidak hanya membahayakan keselamatan pengendara lain, tetapi juga berisiko merusak infrastruktur jalan,” ujar Kombes Pol Dhafi.

Pemeriksaan terhadap kendaraan dilakukan untuk memastikan bahwa, semua truk dan tangki CPO yang melintas telah memenuhi batasan muatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, sejumlah sopir truk diminta untuk menunjukkan dokumen terkait muatan.

Serta dilakukan penimbangan ulang kendaraan untuk memverifikasi apakah muatan yang dibawa melebihi kapasitas yang diizinkan.

Polda Jambi mengimbau kepada seluruh pengendara, terutama sopir truk dan kendaraan pengangkut barang, untuk selalu mematuhi peraturan mengenai muatan kendaraan.

Hal ini dilakukan guna menjaga keselamatan di jalan raya serta memastikan kelancaran arus mudik di wilayah Jambi menjelang Lebaran 2025.

Tindakan tegas terhadap kendaraan ODOL ini juga sebagai bagian dari upaya Polda Jambi dalam meningkatkan kualitas keselamatan lalu lintas serta menjaga kenyamanan masyarakat selama musim liburan panjang.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design