Dijerat Pasal Penggelapan
Kapolsek Kota Baru, AKP Riko Saputra melalui keterangan resminya menyebut MUS dijerat Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Stylo putih bernomor polisi BH 6913 MD, STNK atas nama Grecia Kames Wara, satu buah kunci motor, serta surat keterangan BPKB dari PT Adira.
Kasus tersebut masih diproses oleh penyidik Polsek Kota Baru.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pengingat bagi pemilik kendaraan untuk tetap berhati-hati ketika memberikan kendaraan kepada orang lain, termasuk orang yang memiliki hubungan dekat, dengan memastikan keperluan peminjaman dan keberadaan kendaraan tetap dapat dipertanggungjawabkan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







