Minimnya komitmen pemerintah dalam melindungi lingkungan hidup dan menegakkan hukum terkait kejahatan lingkungan semakin memperburuk situasi.
“Saya mendesak Presiden Prabowo untuk memerintahkan aparatnya mengusut kasus perambahan hutan dan kerusakan lingkungan di Jambi, terutama yang dilakukan PT MPG,” ujar Mirza dengan nada tegas.
Mirza juga menambahkan bahwa, Ahin berusaha mengubah status lahan tersebut menjadi kawasan perhutanan sosial melalui kelompok tani Desa Pematang Rahim.
Namun, pengajuan tersebut sempat ditolak oleh pihak desa.
Ironisnya, nama-nama yang terdaftar dalam kelompok tani tersebut tidak semuanya berasal dari penduduk setempat, bahkan sebagian besar adalah pekerja kebun yang dipekerjakan oleh PT MPG.
Selain itu, PT MPG juga diduga telah merampas lahan milik warga, seperti lahan yang sebelumnya dimiliki oleh Mat Talepong.
Lahan tersebut yang selama ini menjadi sumber penghidupan bagi keluarga Talepong, kini sudah dikuasai oleh perusahaan tersebut.
Ahli waris Mat Talepong pun telah berusaha mencari keadilan melalui gugatan mediasi di kantor Camat Mendahara Ulu, namun hasilnya tetap nihil.
Meskipun telah membawa bukti dan saksi kepemilikan, pihak Ahin tetap tidak mau mengembalikan lahan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari Ahin. Pesan yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp kepada Ahin pun tidak mendapat respon, meskipun pesan tersebut telah terbaca.
Tindakan tegas sangat diperlukan untuk menghentikan praktek ilegal ini demi menjaga kelestarian lingkungan dan hak-hak masyarakat yang terdampak.(*)
Tinggalkan Balasan