Kajati Turun Tangan! Temenggung Bujang Rimbo Dibawa Kabur Massa SAD Susai Sidang

Kejaksaan Tinggi Jambi turun tangan setelah terdakwa Temenggung Bujang Rimbo dibawa kabur massa Suku Anak Dalam usai persidangan di Tebo. Kajati Jambi pastikan proses hukum tetap berjalan dan jajaran jaksa bertindak profesional.

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, S.H., M.H., langsung bergerak ke Kabupaten Tebo setelah kabar mengejutkan bahwa, terdakwa Temenggung Bujang Rimbo dibawa kabur oleh massa Suku Anak Dalam (SAD) usai persidangan di Pengadilan Negeri Tebo.

Kedatangan Kajati Jambi ini untuk memastikan penanganan situasi terkendali sekaligus memberikan dukungan moral kepada jajaran jaksa yang menangani kasus tersebut.

Sugeng menegaskan, seluruh jajaran jaksa diminta tetap profesional dan menerapkan langkah-langkah preventif dalam menangani terdakwa.

Baca juga:  Terdakwa Kasus Pencabulan Temenggung Bujang Rimbo Masih Buron, Aparat Tebo Terus Buru

“Teman-teman penuntut harus melakukan tindakan preventif yang sesuai terhadap terdakwa,” ujar Sugeng Hariadi, Kamis (5/3/2026).

Kajati juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menggandeng aparat keamanan dan tokoh masyarakat setempat untuk membantu penyelesaian kasus ini.

“Kami sudah meminta bantuan Polri, TNI, serta tokoh masyarakat yang menaungi Suku Anak Dalam,” tambahnya.

Sugeng mengakui pihak Kejaksaan tidak mengharapkan peristiwa pembawaan kabur ini terjadi. Namun, kejadian ini menjadi bahan evaluasi dan pembelajaran institusi untuk meningkatkan pendekatan hukum di daerah.

Baca juga:  Wabup Tanjab Barat Ikuti Arahan Kapolri, Pastikan Wisata Aman Saat Lebaran

“Sebenarnya kami tidak menginginkan ini, tapi ini akan menjadi pelajaran bagi Kejaksaan Tinggi Jambi untuk terus memperkuat pendekatan hukum di Kabupaten Tebo,” jelasnya.

Kajati Jambi berharap permasalahan ini cepat terselesaikan, dan meminta sikap kooperatif dari terdakwa maupun keluarganya agar mengikuti proses hukum yang berjalan.

Baca juga:  HAB ke-80 Kemenag, Bupati BBS: Daerah yang Rukun Punya Masa Depan

“Kami berharap proses hukum segera tuntas. Diharapkan terdakwa dan keluarga kooperatif selama persidangan,” ujarnya.

Sugeng juga menegaskan bahwa penilaian kesalahan terdakwa tetap menjadi kewenangan pengadilan. Seluruh langkah yang diambil Kejaksaan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami belum bisa menilai bersalah atau tidaknya terdakwa sebelum ada putusan pengadilan. Semua langkah dilakukan terukur dan sesuai prosedur,” pungkasnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait