Mendagri Resmi Keluarkan SE WFH ASN, Kabupaten Tebo Tunggu Arahan

Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi

MUARATEBO, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah resmi menetapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari setiap pekan, yaitu setiap hari Jumat, sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih fleksibel dan berorientasi kinerja.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Baca juga:  Wali Kota Sungai Penuh Sidak OPD Selama Ramadan, Pelayanan Tetap Optimal

Namun, di tingkat daerah, implementasinya masih menunggu arahan resmi. Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Tebo, Suwarto, mengaku belum menerima surat edaran tersebut secara langsung.

“Kami baru mendapat informasi dari pemberitaan. Nanti akan kami laporkan ke Bupati, dan jika sudah ada kepastian, akan segera disampaikan,” ujarnya.

Baca juga:  IAIN Kerinci Klarifikasi Isu Pemotongan Dana KIP-K, Rektor Tegaskan Tidak Ada Intervensi

Hal serupa diungkapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Tebo, Sindi. Ia menyebut bahwa surat edaran sedang diproses untuk dilaporkan kepada pimpinan daerah.

“Kita tunggu arahan pimpinan, apakah WFH akan diterapkan atau tidak,” jelasnya.

Penerapan WFH ini diharapkan dapat meningkatkan work-life balance ASN, sekaligus mendorong efisiensi dan produktivitas tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Baca juga:  Tragedi PETI di Sungai Pandan Tebo: Satu Tewas, Satu Luka-Luka

Meski demikian, pemerintah daerah dituntut untuk memastikan sistem kerja dan mekanisme pengawasan kinerja tetap berjalan dengan baik.

Dengan kebijakan ini, ASN akan mendapatkan fleksibilitas kerja yang lebih tinggi, namun pelayanan publik harus tetap optimal meski sebagian pegawai bekerja dari rumah pada hari tertentu.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait