Membenahi Proses Legislasi: Harapan pada DPR RI

Membenahi Proses Legislasi: Harapan pada DPR RI
📢 Dengarkan





Pertama, penguatan kelembagaan legislasi sangat penting. DPR harus memperkuat fungsi alat kelengkapan khusus legislasi, sekaligus membangun pusat kajian hukum (law center) yang andal. Hal ini agar setiap undang-undang berbasis analisis akademik yang kuat, bukan sekadar kompromi politik.

Kedua, diperlukan perencanaan legislasi yang sistematis melalui peta jalan (roadmap) legislasi. DPR perlu memilah mana RUU yang memiliki urgensi nasional dan manfaat besar, bukan hanya mengejar kuantitas produk hukum.

Ketiga, partisipasi publik harus diperluas. DPR perlu membuka ruang diskusi terbuka, konsultasi publik, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk menyerap aspirasi masyarakat. Dengan begitu, undang-undang yang lahir benar-benar menjadi cermin kebutuhan rakyat.

Keempat, pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI) dapat menjadi terobosan. AI bisa membantu menganalisis tumpukan dokumen hukum, mengidentifikasi potensi tumpang tindih, hingga mempercepat harmonisasi peraturan.

Kelima, evaluasi berkelanjutan wajib dilakukan. Undang-undang bukanlah teks suci yang tak bisa diubah. Ketika regulasi sudah tidak relevan, DPR harus berani merevisi atau bahkan mencabutnya, demi menjaga hukum tetap hidup dan adaptif terhadap perkembangan zaman.

Penutup

DPR RI memegang peranan vital dalam membangun masa depan hukum Indonesia. Namun, tanggung jawab besar itu harus dijalankan dengan lebih transparan, partisipatif, dan berbasis pada kepentingan publik.

Tanpa perbaikan serius, DPR hanya akan menjadi pabrik regulasi yang menghasilkan tumpukan undang-undang, tetapi minim manfaat bagi rakyat. Sebaliknya, jika pembentukan peraturan dilakukan dengan hati-hati, inklusif, dan visioner, maka legislasi bisa menjadi instrumen perubahan sosial yang adil, progresif, dan berkelanjutan.

Harapan masyarakat sederhana: jadikanlah undang-undang sebagai sarana menghadirkan keadilan, bukan sekadar simbol kekuasaan.

[ Penulis Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Jambi ]

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design