JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kebijakan penghapusan utang bagi petani di sejumlah wilayah Sumatera yang terdampak bencana alam.
Langkah ini terutama menyasar Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang selama ini menjadi beban finansial petani, sekaligus menjadi bentuk respons pemerintah dalam meredam dampak ekonomi akibat banjir, longsor, dan kerusakan lahan pertanian.
Prabowo menegaskan bahwa, keputusan ini diambil karena situasi yang dihadapi petani merupakan keadaan darurat yang tidak dapat dihindari.
“Utang-utang KUR, karena ini keadaan alam, kita akan hapus. Jadi petani jangan khawatir tidak bisa mengembalikan utang, karena ini bukan kelalaian, tetapi keadaan terpaksa,” ujar Prabowo.
Selain penghapusan utang, pemerintah juga menyiapkan program rehabilitasi lahan pertanian, termasuk perbaikan sawah, jaringan irigasi, serta infrastruktur penunjang lainnya.
Upaya ini bertujuan agar petani bisa kembali berproduksi dan memulihkan ketahanan pangan di wilayah terdampak.
Kebijakan tersebut disambut positif oleh para petani. Banyak di antara mereka yang sebelumnya khawatir tidak mampu membayar utang karena lahan rusak kini merasa terbantu dan lebih optimistis menghadapi masa pemulihan.
Pemerintah turut memastikan bahwa distribusi pangan dari wilayah lain tetap berjalan lancar agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi selama proses perbaikan.
Namun, kebijakan ini juga menuai perhatian. Sejumlah aktivis lingkungan menilai pemerintah perlu memperbaiki tata kelola hutan dan lahan.
Mereka menyoroti dugaan deforestasi dan izin pemanfaatan hutan yang dinilai longgar sehingga memperparah dampak bencana di beberapa wilayah Sumatera.
Para ahli menilai, pengelolaan hutan berkelanjutan merupakan langkah penting untuk mencegah bencana serupa di masa mendatang.
Melalui kebijakan penghapusan utang ini, pemerintah berharap petani dapat pulih secara ekonomi dan kembali meningkatkan produktivitas pertanian.
Kebijakan tersebut sekaligus menjadi bukti komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada petani yang rentan terhadap risiko bencana alam.(*)







