JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Kualitas udara di sejumlah wilayah Provinsi Jambi kembali memburuk pada Senin 24 Agustus 2026 pagi.
Berdasarkan data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pukul 06.00 WIB, sejumlah wilayah tercatat mengalami peningkatan pencemaran udara dengan parameter kritis partikulat PM2,5.
Di Kota Jambi, Stasiun Pemantau Paal Lima mencatat ISPU sebesar 199 dengan kategori Tidak Sehat.
Sementara kondisi lebih buruk terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dengan ISPU mencapai 274, yang masuk kategori Sangat Tidak Sehat.
Adapun Kabupaten Tanjung Jabung Timur tercatat memiliki ISPU 55 atau kategori Sedang, sedangkan Kabupaten Tebo berada pada angka 19 dengan kategori Baik, dengan parameter kritis NO2.
Berdasarkan ketentuan ISPU, kategori Berbahaya baru ditetapkan apabila indeks mencapai 301 atau lebih.
Dengan demikian, angka 274 di Muaro Jambi belum masuk kategori Berbahaya, tetapi sudah berada pada level Sangat Tidak Sehat yang perlu mendapat perhatian serius.
Kondisi ini menjadi perhatian pemerintah daerah menyusul kabut asap yang mulai terlihat di sejumlah kawasan Kota Jambi sejak Minggu 23 Agustus 2026 , hingga Senin 24 Agustus 2026 pagi.
Kepala BPBD Kota Jambi, Doni Sumatriadi sebelumnya mengatakan pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan kondisi kabut asap.
“Nanti siang kami akan rapat bersama Forkopimda yang dipimpin langsung oleh Pak Wali Kota. Dari rapat itu nanti akan dibahas langkah-langkah yang perlu dilakukan terkait kondisi kabut asap ini,” kata Doni, Senin 24 Agustus 2026 pagi.
Doni juga menegaskan pemerintah tidak ingin mengambil keputusan secara terburu-buru sebelum memperoleh gambaran kondisi secara menyeluruh.
Termasuk pemberian masker kepada masyarakat juga masih menunggu hasil rapat siang nanti
“Tapi tetap kami imbau, masyarakat perlu waspada dan memakai masker,” harapnya.
Hasil pemantauan dan koordinasi dengan instansi terkait akan menjadi bahan dalam menentukan langkah penanganan.
Sementara itu, masyarakat di wilayah yang terdampak kualitas udara buruk diimbau meningkatkan kewaspadaan, khususnya kelompok rentan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







