Sementara itu, Pendapatan Transfer diproyeksikan sebesar 1 Trilyun 329 Milyar 191 Juta 872 Ribu Rupiah menurun sebesar 4 Milyar 78 Juta 581 Ribu Rupiah.
Diza juga menyebut, dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan sebesar 12 Milyar 582 Juta 774 Ribu 217 Rupiah yang bersumber dari sisa lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya (SILPA) mengalami penurunan sebesar 37 Milyar 417 Juta 225 Ribu 783 Rupiah dibandingkan dengan SILPA yang diproyeksikan pada APBD Tahun 2025 yang sebesar 50 Miliar.
Sedangkan terkait dengan Rancangan Awal RPJMD Kota Jambi Tahun 2025-2029, Wawako Diza menjelaskan merupakan dokumen perencanaan strategis pembangunan daerah untuk lima tahun ke depan, yang disusun berdasarkan Visi dan Misi dengan tetap mengacu pada dokumen perencanaan jangka panjang, serta memperhatikan arah kebijakan Nasional dan Provinsi.
Wawako juga mengapresiasi kerja sama, dukungan, serta masukan yang konstruktif selama proses penyusunan dan pembahasan Rancangan Awal RPJMD itu.
“Kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif, berkeadilan, dan berkelanjutan yang disusun secara partisipatif, responsif terhadap isu strategis daerah, serta tetap menjaga kesinambungan pembangunan, dengan mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik,” pungkas Wawako Diza.
Sebagai tindak lanjut, Pemkot Jambi akan segera melakukan konsultasi dengan Gubernur Jambi serta menggelar Musrenbang RPJMD, guna menyempurnakan dokumen lengkap RPJMD yang akan menjadi pedoman pembangunan Kota Jambi selama lima tahun ke depan.(*)
Tinggalkan Balasan