KPK Klarifikasi Gratifikasi Jet Pribadi OSO, Nasaruddin Umar Tidak Terjerat Hukum

KPK pastikan Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak terkena sanksi pidana terkait gratifikasi jet pribadi dari OSO. Laporan tepat waktu sesuai Pasal 12C UU Tipikor menjadi kunci, sementara proses administratif masih berjalan.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.IDKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak dikenai sanksi pidana terkait laporan penerimaan fasilitas jet pribadi dari Ketua DPD RI, Oesman Sapta Odang (OSO).

Keputusan ini diambil setelah KPK melakukan verifikasi gratifikasi yang disampaikan Nasaruddin dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Baca juga:  Penunjukan Pj Ketum PBNU, Zulfa Mustofa Diminta Jembatani Perbedaan Internal

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo, menjelaskan bahwa pelaporan dilakukan sebelum tenggat 30 hari kerja, sehingga Pasal 12B UU Tipikor yang mengatur ancaman pidana tidak berlaku.

“Beliau menyampaikan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12C, apabila laporan disampaikan tepat waktu, unsur pidana tidak terpenuhi,” jelas Arif.

Baca juga:  Bupati Lampung Tengah Ditangkap KPK, Ini Rincian Harta Rp 12,8 Miliar di LHKPN

Arif menambahkan bahwa meski sanksi pidana tidak berlaku, proses administratif masih berlangsung.

KPK akan menilai nilai fasilitas yang diterima untuk menentukan apakah ada bagian yang perlu disetorkan ke kas negara.

“Prosesnya seperti itu. Nantinya akan ditentukan berapa yang harus dikembalikan atau disetor ke kas negara,” tambah Arif.

Baca juga:  OTT KPK di Lingkungan Pajak, DJP Tegaskan Dukung Proses Hukum

Kasus ini juga menjadi momentum edukasi publik, agar masyarakat dan pihak swasta memahami pentingnya transparansi dan tidak memberikan gratifikasi kepada pejabat publik.

“Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat dan pihak swasta agar tidak memberikan hadiah kepada penyelenggara negara,” ujarnya.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait