Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Buka Ruang Kritik untuk 3 Ranperda Baru

Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried menyiapkan pembahasan tiga Ranperda Pemkot Jambi, mulai aturan RT, industri hingga 2045, sampai perumahan.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly menegaskan lembaga legislatif akan membedah tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diajukan Pemerintah Kota Jambi.

Tiga Ranperda tersebut menyangkut hal yang bersentuhan langsung dengan kehidupan warga, mulai dari aturan Rukun Tetangga (RT), arah pembangunan industri hingga 2045, sampai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Kemas Faried mengatakan, DPRD akan memberikan ruang kepada seluruh fraksi untuk menyampaikan pandangan dan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut sebelum masuk ke tahapan pembahasan lebih lanjut.

“Setelah kami mendapatkan penyampaian dari pemerintah daerah, kami akan melakukan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD. Di sinilah nanti teman-teman secara terbuka, secara khusus, akan menyampaikan apa saja masukan terhadap Ranperda ini,” kata Kemas Faried dalam rapat paripurna DPRD Kota Jambi, Senin 5 Oktober 2026.

Pernyataan tersebut menjadi penanda dimulainya proses pembahasan tiga regulasi yang diajukan Pemkot Jambi.

Bagi DPRD, tahapan pandangan umum fraksi akan menjadi ruang awal untuk menguji substansi setiap Ranperda sebelum pembahasan lebih mendalam dilakukan.

Baca juga:  Wujudkan Kepemimpinan Visioner, Wali Kota Maulana Ikuti KPPD Angkatan II Lemhannas RI

Salah satu Ranperda yang berpotensi paling dekat dengan kehidupan warga berkaitan dengan aturan Rukun Tetangga.

Pemkot Jambi mengusulkan pencabutan Perda Nomor 46 Tahun 2002 tentang ketentuan RT.

Pemerintah juga menyiapkan sejumlah perubahan, termasuk ketentuan mengenai masa jabatan dan persyaratan pengurus RT.

Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha mengatakan, perubahan tersebut diperlukan agar regulasi RT dapat menyesuaikan perkembangan pemerintahan dan kondisi masyarakat saat ini.

“Yang pertama adalah pencabutan perda terkait peraturan RT. Ada beberapa tambahan, termasuk perubahan masa jabatan RT yang kami nilai lebih substantif dan sesuai dengan era seperti sekarang, termasuk beberapa persyaratan,” ujar Diza.

Usulan perubahan ini membuat pembahasan di DPRD menjadi penting karena RT merupakan struktur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat.

Ketentuan mengenai masa jabatan, persyaratan, hingga tata kelola RT nantinya akan menentukan bagaimana organisasi lingkungan tersebut menjalankan perannya di tengah masyarakat.

Ranperda kedua berkaitan dengan Rencana Pembangunan Industri Kota Jambi Tahun 2025-2045.

Baca juga:  Kota Jambi Siap Jadi Tuan Rumah Muskomwil II APEKSI 2025

Pemkot Jambi ingin memiliki arah pembangunan industri yang lebih jelas untuk dua dekade mendatang.

Pemerintah memasukkan aspek modernisasi dan keberlanjutan lingkungan dalam rancangan tersebut.

Diza mengatakan, kebijakan industri tidak hanya perlu melihat kebutuhan saat ini, tetapi juga harus menyiapkan Kota Jambi menghadapi perkembangan ekonomi dalam jangka panjang.

“Yang kedua terkait dengan pembangunan industri Kota Jambi yang sudah dirancang sampai dengan tahun 2045. Bagaimana dengan aspek modernisasi, begitu juga dengan lingkungan yang tetap harus kami jabarkan dan masukkan ke dalam rancangan tersebut,” katanya.

Ranperda ini nantinya menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mengarahkan pengembangan industri, investasi, serta peningkatan produk lokal.

Sementara itu, Ranperda ketiga menyasar penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Pemkot Jambi mengakui masih terdapat sejumlah persoalan dalam pembangunan perumahan yang membutuhkan pembenahan, termasuk ketersediaan infrastruktur pendukung.

“Yang ketiga terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang kami sadari juga masih belum maksimal. Masih banyak perumahan yang perlu dibenahi,” kata Diza.

Baca juga:  APBD Kota Jambi 2026 Ditetapkan, Pendapatan Rp1,77 Triliun dengan Defisit Rp34,6 Miliar

Pemerintah ingin regulasi tersebut memperkuat ketentuan bagi pengembang agar pembangunan perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan unit rumah.

Aspek lingkungan dan infrastruktur kawasan seperti jalan serta drainase juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Rapat paripurna penyampaian tiga Ranperda tersebut dihadiri 27 anggota DPRD Kota Jambi. Sementara 17 anggota lainnya tercatat tidak hadir.

Setelah penyampaian dari pemerintah daerah, DPRD akan memasuki tahapan pandangan umum fraksi.

Kemas Faried menegaskan, pandangan fraksi akan menjadi bagian penting dalam proses pembahasan sebelum DPRD mengambil keputusan terhadap tiga rancangan regulasi tersebut.

Dengan demikian, tiga Ranperda yang kini berada di meja DPRD bukan hanya menyangkut perubahan aturan administratif.

Regulasi tersebut juga berpotensi memengaruhi tata kelola lingkungan melalui aturan RT, arah ekonomi Kota Jambi hingga 2045, serta kualitas kawasan perumahan yang berkembang di tengah pertumbuhan kota.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait