Kerahkan 422 Personel! Operasi Patuh 2025 Polda Jambi Sasar Sejumlah Pelanggaran

Kerahkan 422 Personel! Operasi Patuh 2025 Polda Jambi Sasar Sejumlah Pelanggaran

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Polda Jambi resmi menggelar Operasi Patuh 2025, yang akan berlangsung selama 14 hari ke depan.

Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas serta menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.

Sebanyak 422 personel gabungan dari Polda dan Polres jajaran diterjunkan dalam pelaksanaan operasi ini.

Dari jumlah tersebut, 68 personel berasal dari Direktorat Lalu Lintas Polda Jambi, sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah (Sprint) resmi.

Direktur Lalu Lintas Polda Jambi, Kombes Pol Adi Benny Cahyono, menegaskan bahwa Operasi Patuh 2025 harus dilaksanakan dengan pendekatan yang humanis, profesional, dan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat.

“Saya minta seluruh personel melaksanakan tugas dengan ikhlas, penuh tanggung jawab, dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun. Polisi harus hadir untuk mengayomi, bukan menakuti,” tegasnya saat apel gelar pasukan di Mapolda Jambi.

Dirlantas juga menekankan pentingnya memahami karakteristik wilayah tugas dan menjaga sikap selama bertugas.

Petugas di lapangan diminta tetap mengutamakan keselamatan, bersikap sopan, serta menjelaskan pelanggaran secara edukatif kepada pelanggar.

Dalam Operasi Patuh 2025 ini, Polda Jambi akan fokus menindak delapan jenis pelanggaran lalu lintas prioritas, yaitu:

1. Pengendara di bawah umur

2. Tidak menggunakan helm berstandar SNI

3. Berkendara melawan arus

4. Menggunakan ponsel saat berkendara

5. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol

6. Tidak menggunakan sabuk pengaman

7. Melebihi batas kecepatan

8. Menggunakan kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis

Operasi ini merupakan bagian dari upaya Polda Jambi untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan kondusif, serta membentuk budaya disiplin berlalu lintas yang berkelanjutan.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design