Kejari Bungo Hancurkan Barang Bukti Juli–November 2025, Ini Rinciannya

Kejari Bungo memusnahkan barang bukti dari 67 perkara, termasuk sabu, ganja, dan ekstasi senilai Rp300 juta. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejari Bungo, 26 November 2025.

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Kejari Bungo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode Juli hingga November 2025.

Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bungo pada Rabu, 26 November 2025.

Acara pemusnahan ini dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan BNK Bungo, Pengadilan Negeri Muara Bungo, Polres Bungo, serta Kodim Bute.

Hadir pula jajaran Kejari Bungo seperti Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Cepy Indra Gunawan, SH, MH, dan Kasi Intelijen, Rendy Winata, SH.

Baca juga:  Kisah AIPTU Ziki Khalidi, Polisi Humanis yang Mengabdi di Tengah Masyarakat Jelutung

Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Krisdianto, SH, MH, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil putusan 67 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Bungo dan Pengadilan Tinggi Jambi sepanjang periode tersebut.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 261,25 gram, ganja 893,64 gram, dan 1,36 gram ekstasi dengan total nilai mencapai Rp300 juta.

Baca juga:  Pengakuan Ana, Terduga Penculik Bilqis: Saya Kira Anak Itu Tak Punya Orang Tua

Selain narkotika, turut dimusnahkan berbagai barang lainnya seperti timbangan digital, handphone, senjata api, senjata tajam, dokumen, dan pakaian.

Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti.

Untuk narkotika, barang dicampurkan ke dalam air panas dan sabun cair hingga larut sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

Senjata api dipotong, sementara dokumen dan pakaian dibakar hingga habis.

Baca juga:  Cegah Kekerasan Anak dan Perempuan, Ditbinmas Polda Jambi Sasar Mahasiswa STIKES

Krisdianto juga menyoroti meningkatnya kasus narkotika di Kabupaten Bungo dan mengimbau masyarakat untuk lebih peduli terhadap upaya pencegahan.

“Jika ada anggota keluarga yang terindikasi menggunakan narkoba, segera laporkan ke BNK untuk dilakukan rehabilitasi,” pesannya.

Ia memastikan seluruh barang bukti narkotika telah melewati uji deteksi, termasuk pemeriksaan acak (random sampling) sebelum dimusnahkan.

“Terima kasih kepada Forkopimda yang hadir pada kegiatan ini. Alhamdulillah, pemusnahan barang bukti berjalan lancar,” tutup Kajari Bungo.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait