Disamping menggunakan perspektive atau norma dan kaidah hukum perizinan peninjauan kembali tersebut diwajibkan menggunakan perspektive dan kaidah atau pun norma hukum lingkungan terutama dengan menggunakan azaz ataupun prinsif sustainable development (pembangunan berkelanjutan).
Supaya jangan ada kesan pemerintah telah takluk dan tunduk kepada virus-virus demokrasi ataupun kapitalis hingga tega mengabaikan dan mengesampingkan tupoksi sebagai pengayom dan pelindung serta pelayan masyarakat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







