,

Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Sarolangun, Polisi Panggil 5 Terduga Pelaku

Kasus Viral Pengeroyokan Anak di Sarolangun, Polisi Panggil 5 Terduga Pelaku

SAROLANGUN, SEPUCUKJAMBI.ID – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap anak SD di Sarolangun yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu kini tengah ditangani secara serius oleh Polres Sarolangun.

Korban berinisial DM (14), warga Desa Bernai, Kecamatan Sarolangun, diduga dianiaya oleh lima orang anak lainnya pada 9 April 2025.

Kanit PPA Polres Sarolangun Ipda Heri Cipta, SH, mewakili Kasat Reskrim Iptu June Heler Sianipar, S.Tr.K., MH, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan awal terhadap korban dan saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap lima terduga pelaku anak.

“Lima orang terduga pelaku sudah kita panggil, salah satunya telah hadir didampingi keluarga dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A),” ujar Ipda Heri, Sabtu (20/4/2025).

Dari lima terduga pelaku, diketahui berinisial A, C, D, dan I, serta satu anak lainnya yang merekam kejadian pengeroyokan.

Polres Sarolangun akan menindaklanjuti kasus ini sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Jika pelaku berusia 14 tahun ke atas, maka bisa dikenai pidana sesuai UU SPPA, namun dengan ketentuan hukuman paling lama setengah dari ancaman pidana orang dewasa,” jelas Ipda Heri.

Sementara itu, anak-anak yang berusia di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan non-pidana seperti pengembalian kepada orang tua, pembinaan di lembaga, atau perawatan khusus, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU SPPA.

Dalam proses hukum ini, Polres Sarolangun juga melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan DP3A guna menerapkan mekanisme diversi, yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari jalur peradilan ke pendekatan restoratif.

“Upaya diversi ini untuk kepentingan terbaik anak, agar mereka bisa pulih secara sosial dan tidak kembali mengulangi tindakan serupa,” tambahnya.

Baca juga:  38 Narapidana Masih Diburu, Pasca Kabur dari Lapas Kelas II B Kutacane Aceh

Kasat Reskrim Polres Sarolangun Iptu June Heler memastikan bahwa proses penyelidikan terus berlanjut dan saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan lengkap dari Unit PPA.

“Kami tegaskan proses hukum tetap berjalan. Kasus ini tidak kami biarkan, dan kami pastikan penanganannya profesional dan sesuai prosedur,” tegasnya.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design