JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, surat pemberitahuan penetapan tersangka telah disampaikan kepada Yaqut dan pihak-pihak terkait.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Selain Yaqut, penyidik KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Penetapan ini menandai perkembangan signifikan penyidikan yang telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Kasus ini berawal dari penyelidikan KPK yang diumumkan pada 9 Agustus 2025, terkait dugaan penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah pada penyelenggaraan haji 2024.
Berdasarkan perhitungan awal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam penyidikan, KPK menemukan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Aturan tersebut menetapkan:
* Kuota haji khusus maksimal 8%
* Kuota haji reguler 92%
Namun, pada pelaksanaan haji 2024, pembagian kuota justru menjadi 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus, yang diduga merupakan bentuk penyalahgunaan diskresi kewenangan.
KPK juga telah melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap sejumlah pihak, termasuk Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Yaqut dan Gus Alex belum ditahan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menjelaskan bahwa, penyidik masih mendalami perkara dengan mengumpulkan alat bukti tambahan dan memeriksa sejumlah pejabat Kementerian Agama serta pihak biro perjalanan haji.







