Kasus Kematian Brigadir EWS: Lima Polisi Di-PTDH, Polda Jambi Tegaskan Tak Pandang Bulu

Kasus Brigadir EWS memasuki babak baru. Polda Jambi menjatuhkan PTDH kepada lima polisi setelah dinyatakan melanggar kode etik. Ini detailnya.
Dengarkan

Lima personel kehilangan status sebagai anggota Polri

Dengan dijatuhkannya PTDH, kelima personel tersebut menerima sanksi administratif paling berat dalam konteks status keanggotaan mereka di institusi Polri.

Polda Jambi menegaskan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan dan persidangan etik serta ketentuan yang berlaku.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen institusi dalam memastikan proses penegakan hukum terhadap anggota Polri berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terlebih, perkara bermula dari meninggalnya seorang anggota Polri sendiri dan mendapat perhatian publik.

Polda Jambi menyatakan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sesuai kewenangan masing-masing.

Institusi tersebut juga mengajak masyarakat tidak membuat kesimpulan di luar fakta hukum yang telah disampaikan secara resmi.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  SPDP Dede Maulana Dikirim ke Kejati Jambi, Kasus Pembunuhan IRT Masuki Tahap Baru

Pos terkait