Aswandi juga memastikan pihaknya akan menghadirkan saksi yang dinilai dapat meringankan terdakwa dalam persidangan mendatang.
Senada dengan itu, kuasa hukum terdakwa lainnya, Rahman, mengatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa perkara tersebut perlu diuji secara menyeluruh pada tahap pembuktian.
Menurutnya, berbagai fakta yang akan diungkap dalam persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menilai apakah unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.
Sidang dijadwalkan kembali digelar pada 16 Juli 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum.
Dugaan Kerugian Negara Rp4,45 Miliar
Perkara ini berawal dari dugaan korupsi dalam pengadaan bahan kimia penjernih air jenis Sucolite LA24HZ yang digunakan Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi untuk proses pengolahan air baku dari Sungai Batanghari selama periode 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan bahan kimia tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.
Dalam pelaksanaannya, PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai penyedia melalui enam kontrak pengadaan dengan metode pemilihan langsung maupun pelelangan terbatas.
Nilai keseluruhan kontrak tercatat mencapai sekitar Rp19,57 miliar.
Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jambi yang diterbitkan pada 28 Mei 2025 menyebutkan dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.452.615.575 atau sekitar Rp4,45 miliar.
Atas perkara tersebut, ketiga terdakwa didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Seluruh dugaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut melalui proses persidangan hingga nantinya majelis hakim menjatuhkan putusan berkekuatan hukum tetap.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







