JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Proyek Jalan Tol Jambi-Rengat memasuki tahapan penting setelah Pemerintah Provinsi Jambi menuntaskan Penetapan Lokasi (Penlok).
Penyelesaian Penlok membuka jalan bagi tahapan pengadaan tanah sebelum proyek masuk ke pekerjaan fisik.
Pemerintah Provinsi Jambi menargetkan proses pengadaan tanah, termasuk pembayaran ganti rugi lahan, rampung pada Desember 2026.
Jika target tersebut tercapai, pembangunan fisik Tol Jambi-Rengat ditargetkan mulai pada awal 2027.
Gubernur Jambi, Al Haris mengatakan, dokumen Penlok telah diserahkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.
“Penetapan lokasi sudah selesai dan sudah kita serahkan kepada pihak terkait. Sekarang tinggal mempercepat proses pengadaan tanah, termasuk proses ganti rugi tanahnya,” kata Al Haris.
Menurutnya, pemerintah mengejar penyelesaian pengadaan tanah hingga akhir 2026 agar pekerjaan konstruksi dapat dimulai pada Januari 2027.
“Targetnya Desember selesai, karena Januari sudah mulai pengerjaan fisik,” ujarnya.
Proyek Tol Jambi-Rengat Tembus Rp17 Triliun
Tol Jambi-Rengat merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) yang diproyeksikan memperkuat konektivitas Jambi dengan Riau.
Proyek tersebut juga telah masuk dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagaimana tercantum dalam Lampiran Angka 14 Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Ruas Jambi-Rengat direncanakan memiliki panjang total sekitar 67,45 kilometer dan terbagi dalam dua seksi.
Seksi I menghubungkan Simpang Ness dengan Cinto Kenang di Kabupaten Muarojambi sepanjang 18,75 kilometer.
Sementara Seksi II membentang dari Bukit Cinto Kenang hingga Merlung sepanjang 48,70 kilometer.
Jalur tersebut melintasi wilayah Kabupaten Muarojambi dan Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Kebutuhan anggaran pembangunan ruas tol tersebut diperkirakan mencapai Rp17 triliun.
Proyek ini juga mendapat dukungan pembiayaan melalui pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB) dan Asian Infrastructure Investment Bank (AIIB).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







