JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (ASDP), Ira Puspadewi, resmi memperoleh rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Keputusan ini membuat Ira serta dua mantan direksi ASDP lainnya dibebaskan dari tahanan.
Meskipun kasus dugaan korupsi senilai Rp 1,25 triliun yang menyeret mereka masih menuai perhatian publik.
Ira Puspadewi menjabat sebagai Direktur Utama ASDP sejak 2017 hingga 2024.
Sebelum memimpin perseroan, ia pernah berkarier di sejumlah BUMN, seperti PT Sarinah dan PT Pos Indonesia, serta menyelesaikan studi doktoral di Universitas Indonesia pada 2018.
Kasus hukum yang menjeratnya berkaitan dengan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019–2022.
Pada April 2023, KPK menetapkannya sebagai tersangka, dan proses persidangan dimulai pada Agustus 2024.
Pada 20 November 2025, pengadilan menjatuhkan vonis empat tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,25 triliun.
Kasus tersebut menimbulkan perdebatan publik.
Sebagian pihak menilai keputusan akuisisi PT JN merupakan strategi bisnis yang sah dan dikategorikan sebagai keputusan korporasi, bukan tindakan yang berorientasi pada keuntungan pribadi.
Bagi kelompok ini, langkah rehabilitasi dari Presiden Prabowo pada 25 November 2025 dipandang sebagai bentuk koreksi atas proses hukum yang dianggap keliru.
Rehabilitasi itu sekaligus menjadi dasar bagi KPK untuk membebaskan Ira dan dua terdakwa lainnya.
Namun, tidak sedikit masyarakat dan pengamat hukum yang tetap menilai bahwa putusan pengadilan menyatakan adanya bukti kuat atas kerugian negara.
Mereka mengingatkan bahwa tanggung jawab pimpinan BUMN tetap harus dijaga agar tidak menimbulkan kerugian finansial dan risiko tata kelola.
Pengamat hukum dan korporasi Andi Santoso menyoroti dampak lanjutan dari kasus semacam ini.
“Pimpinan BUMN bisa terlalu berhati-hati karena takut berurusan dengan hukum,” ujarnya.
Ira Puspadewi menjadi salah satu figur penting di sektor transportasi nasional yang kasusnya memunculkan diskursus luas mengenai batas antara inovasi bisnis, akuntabilitas publik, dan mekanisme hukum yang adil dalam pengelolaan BUMN.(*)







