MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Gasak aktivitas PETI, Polres Bungo amankan satu alat berat di Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin 3 Ulu, Kabupaten Bungo.
Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada 26 Februari 2025 lalu.
Kejadian bermula ketika Kapolsek Rantau Pandan, Iptu Deni Saepudin, bersama anggotanya melakukan patroli dialogis sekitar pukul 13.00 WIB.
Dalam patroli tersebut, mereka menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di Kampung Baru, Desa Sungai Telang, sekitar 1 km dari Pulau Cinta, yang terletak tepat di seberang jalan Muara Buat–Sungai Telang.
Menanggapi temuan ini, Kapolsek segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Bungo.
Mendapatkan perintah untuk segera melakukan penindakan, tim kepolisian langsung menuju lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merk SANY PC 135 warna kuning yang sedang digunakan untuk aktivitas PETI.
Saat tim kepolisian mendekat, salah satu pekerja di lokasi berteriak “kabur!”, yang membuat seluruh pekerja melarikan diri ke arah semak-semak.
Petugas segera memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi dan mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
- 1 unit alat berat jenis ekskavator merk SANY PC 135
- 1 lembar karpet
- 1 potong selang
- 1 buah dulang
Saat ini, alat berat yang diamankan masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik alat, pemilik lahan, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI ilegal ini.
Jika terbukti adanya keterlibatan pemilik lahan maupun alat berat, pihak berwenang akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Bungo
“Kami sudah sepakat untuk menindak tanpa tebang pilih, baik itu menggunakan dompeng, robin, maupun ekskavator. Kami ingin mewujudkan wilayah bebas PETI serta mengubah pola pikir pelaku agar tidak terbiasa melanggar hukum,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi pemilik lahan yang digunakan dalam aktivitas PETI.
“Siapa pun pemilik alat dan pemodalnya akan kami telusuri,” tambah Kapolres Natalena.
Kapolres menjelaskan bahwa, pelaku aktivitas PETI ini dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.
Dengan tindakan tegas ini, Polres Bungo berharap dapat memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan menegakkan hukum dengan adil.
Kapolres juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat praktik PETI yang ilegal.
Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga agar praktik ilegal ini tidak terus berkembang, demi kesejahteraan dan kelestarian alam Kabupaten Bungo.(*)
Tinggalkan Balasan