Fungsi SLIK OJK Pengganti BI Checking, Berikut Cara Mengecek Riwayat Kredit

SLIK OJK resmi ganti BI Checking. Masyarakat bisa cek riwayat kredit gratis melalui iDebKu OJK dan memperbaiki status kreditnya.

JAKARTA, SEPUCUKJAMBI.ID – BI Checking kini resmi berganti nama menjadi SLIK OJK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan, seiring pengalihan fungsi pengawasan sektor jasa keuangan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sistem ini menjadi rujukan utama lembaga keuangan dalam menilai riwayat kredit masyarakat, termasuk saat pengajuan kredit dan pembiayaan perumahan.

Meskipun namanya berubah, fungsi SLIK OJK tetap sama, yakni mencatat dan menyajikan informasi riwayat kredit nasabah dari bank umum, BPR, perusahaan pembiayaan, hingga lembaga keuangan lain di bawah pengawasan OJK.

Baca juga:  Menag Imbau Pejabat Tak Gunakan Fasilitas Negara, untuk Kepentingan Pribadi Jelang Lebaran 2025

Informasi yang dicatat meliputi jenis fasilitas kredit, jumlah pinjaman, riwayat pembayaran, dan status kolektibilitas kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan bahwa, SLIK tidak menjadi faktor mutlak dalam persetujuan kredit.

Lembaga keuangan tetap mempertimbangkan aspek lain, seperti kemampuan membayar, stabilitas pendapatan, nilai agunan, dan profil risiko nasabah.

Baca juga:  OJK Pastikan Stabilitas Sektor Jasa Keuangan di Tengah Tantangan Ekonomi Global

Dengan demikian, masyarakat diminta tidak menganggap SLIK sebagai blacklist permanen.

Data di SLIK bersifat dinamis dan bisa berubah seiring waktu.

Debitur yang pernah terlambat membayar masih berpeluang memperbaiki status kredit dengan melunasi kewajiban dan menunjukkan disiplin pembayaran.

Untuk meningkatkan transparansi dan literasi keuangan, OJK menyediakan layanan pengecekan SLIK secara mandiri melalui iDebKu OJK.

Layanan daring ini gratis dan dapat diakses dengan mendaftarkan identitas sesuai KTP serta mengunggah dokumen verifikasi.

Baca juga:  Isu Dana Nasabah Hilang, OJK Jambi Turun Tangan Dalami Dugaan Peretasan

Hasil pengecekan menampilkan ringkasan fasilitas kredit beserta status pembayaran, sehingga masyarakat dapat mengevaluasi kondisi keuangan sebelum mengajukan kredit baru.

Dengan penguatan SLIK OJK, regulator berharap sistem informasi kredit nasional semakin terintegrasi, akurat, dan mendorong masyarakat bertanggung jawab dalam mengelola kewajiban keuangan agar memiliki rekam jejak kredit sehat.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait