Duduk Perkara Kasus Nela Ervina: Proyek Pajak Rp1,8 Miliar Diduga Diatur, Negara Rugi Rp1,37 Miliar

Kejari Jambi mengungkap duduk perkara Nela Ervina dalam kasus proyek pajak Rp1,8 miliar. Diduga ada kickback 25 persen dan kerugian negara Rp1,37 miliar.
Dengarkan

Data lama diduga digunakan sebagai hasil pemutakhiran

Kejari Jambi juga mengungkap dugaan rekayasa terhadap hasil pekerjaan.

N.A.S. dan R.S. diduga membuat hasil pekerjaan seolah-olah merupakan data pajak terbaru yang telah melalui proses survei dan validasi.

Padahal, menurut penyidik, proses survei dan validasi tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan pekerjaan.

Dokumen utama berupa tabel inventori data pajak diduga justru menggunakan data lama dari Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) yang sebelumnya diberikan BPPRD Kota Jambi pada awal pekerjaan.

Dengan demikian, data yang diserahkan disebut tidak menggambarkan hasil pemutakhiran melalui survei lapangan.

Validasi dengan RT dan lurah diduga tak dilakukan

Dalam kontrak, proses pemutakhiran juga mensyaratkan validasi data melalui Ketua RT dan lurah.

Namun, Kejari Jambi menyebut proses tersebut tidak dilakukan sebagaimana ketentuan dalam KAK dan kontrak.

Akibatnya, tujuan utama pengadaan dinilai tidak tercapai.

Proyek tersebut seharusnya menghasilkan data objek pajak Kota Jambi yang terbarui dan tervalidasi, sekaligus membangun sistem aplikasi survei yang dapat terintegrasi dengan sistem informasi berbasis web untuk menampilkan kondisi terkini objek pajak daerah.

Namun, menurut hasil penyidikan Kejari Jambi, target tersebut tidak tercapai.

Negara disebut rugi Rp1,37 miliar

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.378.180.183.

Nilai kerugian tersebut berdasarkan penghitungan Auditor Inspektorat Daerah Provinsi Jambi.

Angka itu setara sekitar 76,6 persen dari pagu proyek Rp1,8 miliar.

Kejari Jambi kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka yakni:

  • N.E. atau Nela Ervina, selaku Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA), yang kini menjabat Kepala Disperindag Kota Jambi.
  • I.D., Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus PPK.
  • H.W., PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
  • N.A.S., Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna selaku penyedia.
  • R.S., tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang disebut berperan sebagai surveyor.

Lima tersangka ditahan

Kejari Jambi melakukan penahanan terhadap kelima tersangka pada tahap penyidikan selama 20 hari.

Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jambi di Lapas Kelas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Kelas IIB Jambi.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana korupsi sebagaimana sangkaan primer dan subsidair yang disampaikan Kejari Jambi.

Perkara ini masih berada dalam tahap penyidikan. Seluruh dugaan peran, aliran kickback, pelaksanaan pekerjaan, serta pertanggungjawaban masing-masing tersangka akan diuji melalui proses hukum.

Status tersangka juga tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  Ada Dugaan Penyelewengan Anggaran, Kejari Jambi Datangi Kantor BKPSDMD Kota Jambi

Pos terkait