DPRD Minta Status Hukum Aset Diperjelas
Abdul Gani menilai penyelesaian aset tersebut bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut tata kelola keuangan daerah.
Ia meminta OPD terkait tidak menunda proses penyelesaian karena aset tersebut memiliki nilai besar dan berkaitan langsung dengan pelayanan publik.
“Kepastian status aset ini penting, baik bagi Pemerintah Kota Jambi maupun Perumda Tirta Mayang. Jangan sampai aset yang sudah dimanfaatkan bertahun-tahun tidak memiliki dasar pengelolaan yang jelas,” tegasnya.
DPRD berharap pemerintah kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan penyertaan modal melalui peraturan daerah.
Maulana Pastikan OPD Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK
Menanggapi sorotan tersebut, Wali Kota Jambi Maulana memastikan seluruh OPD akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk persoalan aset SPAM.
Menurut Maulana, aset tersebut merupakan fasilitas yang dibangun menggunakan APBD dan selama ini dimanfaatkan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang untuk pelayanan masyarakat.
“Yang disarankan BPK itu aset tersebut dihitung kemudian dibuat Perda penyertaan modal. Sehingga jumlah modal untuk PDAM Tirta Mayang bisa meningkat, karena pemilik modal tunggalnya adalah Pemerintah Kota Jambi,” ujar Maulana.
Ia memperkirakan nilai aset yang nantinya dapat menjadi penyertaan modal mencapai lebih dari Rp200 miliar karena pembangunan dilakukan secara bertahap.
“Saya sudah perintahkan OPD untuk segera menindaklanjutinya,” katanya.
DPRD Awasi Tata Kelola Aset Daerah
Selain persoalan aset SPAM, DPRD Kota Jambi juga memberikan sejumlah catatan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam rapat paripurna dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, DPRD memberikan apresiasi terhadap kinerja keuangan pemerintah kota, namun tetap meminta sejumlah sektor diperbaiki.
DPRD menilai peningkatan kinerja keuangan harus diikuti dengan pengelolaan aset dan anggaran yang semakin tertib, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Kota Jambi.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







