Status Terminal dan Izin Usaha Dipertanyakan
Meski memiliki Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang tercatat di Kementerian Perhubungan, izin usaha PT SAS dalam data tersebut tercatat untuk sektor pertanian, bukan tambang. Hal ini memunculkan pertanyaan publik soal konsistensi perizinan.
Desakan Revisi dan Evaluasi
Sejumlah warga dan tokoh masyarakat mendesak pemerintah untuk meninjau ulang proyek ini, mempertimbangkan ulang lokasi, serta menyesuaikan dengan tata ruang dan daya dukung lingkungan.
DPR RI melalui Komisi XII pun meminta pemerintah daerah tidak gegabah dalam memberikan izin dan menekankan pentingnya memprioritaskan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







