Disnaker Kota Jambi Verifikasi 3.000 Pekerja Rentan Terima JKK dan JKM

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.IDPemerintah Kota Jambi resmi meluncurkan program bantuan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) bagi tenaga kerja rentan, Kamis (22/5).

Program ini merupakan bagian dari realisasi 100 hari kerja Wali Kota Jambi untuk memberikan perlindungan sosial bagi para pekerja non-formal yang belum terjangkau jaminan ketenagakerjaan.

Launching akbar ini menyasar sedikitnya 15.000 tenaga kerja rentan, termasuk buruh harian lepas (BHL), pelaku UMKM, sopir angkot, tukang kayu, tukang parkir, serta pengemudi ojek pangkalan yang selama ini belum memiliki akses terhadap BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga:  Tepis Tudingan Tertibkan Kawasan Hutan Semena-mena, Ini Penjelasan Satgas PKH di Jambi

Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kota Jambi, Moncar Widaryanto menjelaskan bahwa dari total 15 ribu sasaran, baru sekitar 3.000 pekerja yang berhasil diverifikasi dan mulai menerima manfaat perlindungan, khususnya program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca juga:  Rencana Kenaikan UMK Jambi Tahun 2026: Walikota Maulana sebut Masih Tunggu Arahan Pusat, Ini yang Diharapkannya

“Tenaga kerja rentan seperti BHL dan ojek pangkalan sangat rawan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Dampaknya bisa sangat berat, tidak hanya bagi mereka sendiri tetapi juga bagi keluarga secara ekonomi dan sosial,” jelas Naruna.

Program ini menargetkan pekerja bukan penerima upah tetap dan akan dibiayai melalui APBD Kota Jambi sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap perlindungan sosial bagi seluruh warga.

Baca juga:  Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi, 40 Personel Diberangkatkan ke Sumatera Barat

Wali Kota Jambi dalam sambutannya menyatakan bahwa program ini akan terus dikembangkan hingga seluruh tenaga kerja rentan di Kota Jambi mendapatkan perlindungan sosial dasar.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait