Sinergi Penegakan Hukum, Dirpolairud Polda Jambi Perkuat Koordinasi dengan Kejati Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan koordinasi antar lembaga penegak hukum, Dirpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (6/3/2025).

Kunjungan ini juga dihadiri oleh Kasubdit Gakkum Polairud AKBP Ade Candra, yang diterima langsung oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jambi, Ibu Mayasari.

Kombes Pol Agus Tri Waluyo menjelaskan bahwa, kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antara institusi penegak hukum.

Baca juga:  Tingkatkan Disiplin dan Loyalitas, Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Tradisi

Baca juga:  Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

“Kami berkoordinasi dan bersilaturahmi dengan Kejaksaan Tinggi Jambi guna mempererat hubungan dalam rangka menjaga kondusifitas Kamtibmas di perairan Jambi serta mempermudah proses penegakan hukum di wilayah tersebut,” ujarnya.

Kombes Pol Agus juga menegaskan bahwa, dengan adanya sinergitas yang baik antara Polri dan Kejaksaan, penegakan hukum dapat dilakukan dengan lebih profesional dan efektif.

“Sinergi yang terjalin baik akan memperkuat penegakan hukum yang lebih profesional dan tepat sasaran,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Dirpolairud Polda Jambi juga memberikan ucapan selamat kepada Ibu Mayasari yang baru saja dilantik sebagai Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jambi.

Baca juga:  Banjir Terjang Kelurahan Jelutung, Ditpolairud Polda Jambi Turunkan Tim SAR untuk Evakuasi

Baca juga:  Ditpolairud Polda Jambi Teken Pakta Integritas, Komitmen Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Kombes Pol Agus berharap hubungan yang baik ini dapat terus terjalin untuk mendukung upaya penegakan hukum yang lebih baik di Provinsi Jambi.

Dengan kunjungan ini, Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi semakin memperkuat kerjasama dalam rangka mewujudkan penegakan hukum yang transparan, efektif, dan efisien.

Sinergitas yang terjalin antara kedua institusi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah perairan Jambi serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.(*)




Gasak Aktivitas PETI, Polres Bungo Amankan Alat Berat di Desa Sungai Telang

MUARABUNGO, SEPUCUKJAMBI.ID – Gasak aktivitas PETI, Polres Bungo amankan satu alat berat di Desa Sungai Telang, Kecamatan Bathin 3 Ulu, Kabupaten Bungo.

Kapolres Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono mengatakan, penindakan tersebut dilakukan pada 26 Februari 2025 lalu.

Kejadian bermula ketika Kapolsek Rantau Pandan, Iptu Deni Saepudin, bersama anggotanya melakukan patroli dialogis sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam patroli tersebut, mereka menemukan satu unit alat berat jenis ekskavator yang beroperasi di Kampung Baru, Desa Sungai Telang, sekitar 1 km dari Pulau Cinta, yang terletak tepat di seberang jalan Muara Buat–Sungai Telang.

Baca juga:  Banjir Terjang Kampung Penual Kabupaten Bungo, Warga Mengungsi Ke Tempat Aman

Baca juga:  Jalan Alternatif Muara Bungo Terancam Putus, Pengendara Diminta Waspada

Menanggapi temuan ini, Kapolsek segera melaporkan kejadian tersebut kepada Kapolres Bungo.

Mendapatkan perintah untuk segera melakukan penindakan, tim kepolisian langsung menuju lokasi dan menemukan satu unit ekskavator merk SANY PC 135 warna kuning yang sedang digunakan untuk aktivitas PETI.

Saat tim kepolisian mendekat, salah satu pekerja di lokasi berteriak “kabur!”, yang membuat seluruh pekerja melarikan diri ke arah semak-semak.

Petugas segera memasang garis polisi (police line) di sekitar lokasi dan mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:

  • 1 unit alat berat jenis ekskavator merk SANY PC 135
  • 1 lembar karpet
  • 1 potong selang
  • 1 buah dulang

Baca juga:  Breaking News: Jalan Jambi-Sumbar Via Bungo Putus

Baca juga:  KPU Kabupaten Bungo Siapkan Logistik, untuk PSU 21 TPS Pasca Putusan MK

Saat ini, alat berat yang diamankan masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap siapa pemilik alat, pemilik lahan, serta pihak yang terlibat dalam aktivitas PETI ilegal ini.

Jika terbukti adanya keterlibatan pemilik lahan maupun alat berat, pihak berwenang akan memproses mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.

AKBP Natalena Eko Cahyono menegaskan bahwa, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk aktivitas PETI di wilayah hukum Polres Bungo

“Kami sudah sepakat untuk menindak tanpa tebang pilih, baik itu menggunakan dompeng, robin, maupun ekskavator. Kami ingin mewujudkan wilayah bebas PETI serta mengubah pola pikir pelaku agar tidak terbiasa melanggar hukum,” ujar Kapolres.

Baca juga:  Banjir Terjang Enam Kecamatan di Kabupaten Tebo, Ratusan Rumah Terdampak

Baca juga:  Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

Pihak kepolisian juga bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pemerintah provinsi untuk mengidentifikasi pemilik lahan yang digunakan dalam aktivitas PETI.

“Siapa pun pemilik alat dan pemodalnya akan kami telusuri,” tambah Kapolres Natalena.

Kapolres menjelaskan bahwa, pelaku aktivitas PETI ini dapat dijerat dengan Pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Dengan tindakan tegas ini, Polres Bungo berharap dapat memberantas aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan menegakkan hukum dengan adil.

Baca juga:  Program Bidang Bina Marga Tanjab Timur 2024 Capai 100% Sukses, Ini Pedomannya

Baca juga:  Banjir Terjang Kampung Penual Kabupaten Bungo, Warga Mengungsi Ke Tempat Aman

Kapolres juga menambahkan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan yang lebih parah akibat praktik PETI yang ilegal.

Kepolisian berharap seluruh elemen masyarakat dapat bekerja sama dalam menjaga agar praktik ilegal ini tidak terus berkembang, demi kesejahteraan dan kelestarian alam Kabupaten Bungo.(*)




Kegiatan Sosial Polairud Polda Jambi: Bagi Takjil untuk Nelayan dan ABK Kapal di Bulan Ramadan

MUARASABAK, SEPUCUKJAMBI.ID Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan, Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jambi melaksanakan kegiatan sosial berupa pembagian takjil buka puasa kepada nelayan, Anak Buah Kapal (ABK), serta masyarakat yang tinggal di kawasan perairan Jambi.

Menurut Direktur Ditpolairud Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, kegiatan pembagian takjil ini merupakan program tahunan yang rutin dilaksanakan selama bulan Ramadan.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mempererat hubungan silaturahmi antara Polairud Polda Jambi dengan masyarakat perairan, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah perairan Jambi,” ujar Kombes Pol Agus Tri Waluyo.

Kegiatan pembagian takjil kali ini berlangsung di berbagai lokasi, termasuk Perairan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur, wilayah perairan Kota Jambi, serta beberapa masjid di sepanjang Sungai Batanghari, Kota Jambi.

Baca juga:  Tingkatkan Disiplin dan Loyalitas, Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Tradisi

Baca juga:  Banjir Terjang Kelurahan Jelutung, Ditpolairud Polda Jambi Turunkan Tim SAR untuk Evakuasi

Melalui kegiatan sosial ini, Ditpolairud Polda Jambi berharap dapat terus membangun kerja sama yang baik dengan masyarakat pesisir serta meningkatkan kedamaian dan ketertiban di wilayah perairan Jambi.(*)




Buruh Lepas Terjatuh dari Ruko dan Tersangkut Dikabel, Berikut Kronologis Lengkapnya

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pria bernama Juhartono (52), seorang buruh harian lepas, mengalami kecelakaan kerja yang mengerikan saat bekerja di lantai 3 sebuah ruko di Jalan Katsuri, Kelurahan Beliung, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi.

Korban terjatuh dari atas ruko dan tersangkut di kabel listrik bertegangan tinggi yang berada di atas ruko, menyebabkan dirinya mengalami luka bakar serius akibat sengatan listrik, Rabu 5 Maret 2025.

Kronologi kejadian, menurut Kapolsek Kotabaru, AKP Jimi Fernando, berawal ketika Juhartono sedang mengecat dinding ruko yang digunakan untuk praktek dokter gigi.

Saksi mata yang juga bekerja di lokasi, Arifin, mendengar teriakan minta tolong dari arah lantai 3 dan segera menuju lokasi.

Baca juga:  Luka Bakar Serius, Pekerja di Kota Jambi Terjatuh dari Ruko dan Terkena Kabel Listrik

Baca juga:  Jalan Alternatif Muara Bungo Terancam Putus, Pengendara Diminta Waspada

“Saksi langsung turun ke bawah dan menemukan korban sudah tergantung di kabel listrik. Tanpa menunggu lama, saksi mengambil tangga untuk menurunkan korban dan segera membawanya ke Rumah Sakit Abdul Manap untuk mendapatkan perawatan,” jelas AKP Jimi Fernando.

Saat ini, Juhartono masih dalam perawatan intensif di Rumah Sakit Abdul Manap, Kota Jambi, dalam kondisi kritis. Pihak rumah sakit memberikan perawatan intensif untuk luka bakar yang dialami Juhartono akibat sengatan listrik.

Kapolsek Kota Baru menjelaskan bahwa, kejadian ini diduga disebabkan oleh kelalaian korban yang tidak memperhatikan kabel listrik bertegangan tinggi yang ada di atas ruko.

“Berdasarkan keterangan saksi, tidak ada indikasi adanya kekerasan pada korban, dan kejadian ini murni akibat kelalaian korban yang tidak dilengkapi dengan alat pengaman kerja (safety) saat bekerja di ketinggian,” ujar AKP Jimi Fernando.

Baca juga:  Bupati Merangin Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Merangin Menuju 2030

Baca juga:  Walikota Sungai Penuh Tinjau Sungai Cangkin Pasca Banjir, Fokus Perbaikan Infrastruktur

Menurut hasil analisis sementara, korban kemungkinan besar terkena sengatan listrik saat menyentuh kabel listrik yang sedang dialiri arus tegangan tinggi.

Akibatnya, korban terjatuh dan tergantung di kabel tersebut. Polisi telah mendatangi dan mengamankan lokasi kejadian (TKP).

Berdasarkan kejadian ini, kepolisian merekomendasikan agar unit Reskrim segera melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan penyebab pasti terjadinya kecelakaan tersebut.

Polisi juga mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap keselamatan kerja di area tinggi, termasuk penggunaan alat pelindung diri yang memadai.

@sepucukjambi.idAda yang tau kejadian ini? info dekat SMA 4 Kota Jambi #fypシ゚ #viralvideo #viral

♬ suara asli – SEPUCUK JAMBI – SEPUCUK JAMBI

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan mematuhi prosedur keselamatan saat bekerja di tempat yang berisiko tinggi, seperti di atas bangunan atau yang melibatkan instalasi listrik.(*)




Luka Bakar Serius, Pekerja di Kota Jambi Terjatuh dari Ruko dan Terkena Kabel Listrik

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Seorang pekerja di Kota Jambi, Juhartono (51), mengalami luka bakar serius setelah terjatuh dari bagian atas ruko saat bekerja di Jalan Katsuri, Kelurahan Beliung, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, Rabu (5/3/2025) pagi.

Insiden nahas tersebut terjadi ketika Juhartono terjatuh tepat di atas kabel listrik yang terpasang cukup tinggi.

Akibat kejadian tersebut, Juhartono mengalami luka bakar serius yang mengarah dari kaki hingga ke bagian atas tubuhnya.

Warga setempat segera melaporkan kejadian tersebut dan Juhartono langsung dilarikan ke RSUD Abdul Manap Kota Jambi untuk mendapatkan perawatan medis lebih lanjut.

Baca juga:  Jalan Alternatif Muara Bungo Terancam Putus, Pengendara Diminta Waspada

Baca juga:  Cegah Sampah Menumpuk, Polairud Polda Jambi Operasi Bersih Sampah di Sungai Batanghari

 “Kondisinya tidak meninggal. Masih dirawat di IGD, dan dalam beberapa saat lagi akan dipindahkan ke ruang perawatan,” ujar Dr Rudi Pardede, Direktur RSUD Abdul Manap, melalui Kasi Pelayanan Dr Erita Surbakti.

Meski Juhartono sudah mendapatkan perawatan, Dr Erita menyampaikan bahwa, kondisi internal tubuhnya belum dapat dipastikan.

 

View this post on Instagram

 

Shared post on

Code Generator

“Untuk bagian dalam tubuhnya, seperti kemungkinan luka di jantung, masih belum diketahui. Namun, jika dilihat dari luar, luka bakarnya cukup parah, mulai dari kaki hingga tubuh bagian atas,” ujar Dr Erita.

Pihak rumah sakit berharap agar kondisi Juhartono segera membaik, meskipun luka bakar yang dialami cukup serius.

Baca juga:  Bupati Merangin Ajak Masyarakat Bersatu Membangun Merangin Menuju 2030

Baca juga:  Desak Perbaikan Jalan Nasional di Bungo, Ketua DPRD Jambi Hafiz Fattah: Sebelum Mudik Lebaran Harus Selesai

Sementara itu, warga dan rekan-rekan kerja Juhartono berharap agar kejadian ini menjadi perhatian bagi pengusaha dan pekerja, khususnya mengenai keselamatan kerja di area tinggi dan potensi bahaya lainnya.(*)




Cegah Sampah Menumpuk, Polairud Polda Jambi Operasi Bersih Sampah di Sungai Batanghari

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, Dirpolairud)Polda Jambi, Kombes Pol Agus Tri Waluyo, bersama anggota melakukan kegiatan peduli lingkungan di sepanjang Sungai Batanghari, pada Selasa (04/03/2025).

Kondisi Sungai Batanghari saat ini sedang mengalami kenaikan debit air, yang menyebabkan sampah-sampah yang terdapat di tepi sungai terbawa arus.

Sampah-sampah ini meliputi berbagai jenis, mulai dari sampah organik hingga anorganik, yang mengalir bersama air sungai.

Sampah yang terbawa arus ini kemudian tersangkut pada berbagai bangunan yang ada di sekitar sungai, seperti keramba ikan milik warga dan dermaga-dermaga kapal yang ada di sepanjang aliran Batanghari.

Baca juga:  Tingkatkan Disiplin dan Loyalitas, Ditpolairud Polda Jambi Laksanakan Pembinaan Tradisi

Baca juga:  Banjir Terjang Kelurahan Jelutung, Ditpolairud Polda Jambi Turunkan Tim SAR untuk Evakuasi

Salah satu dermaga yang terkena dampaknya adalah Dermaga Kapal Polairud yang terletak di kawasan Pasar Angso Duo, Kota Jambi.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Agus Tri Waluyo bersama tim segera melakukan pembersihan sampah yang menyumbat dermaga kapal tersebut.

“Jika sampah-sampah ini dibiarkan menumpuk dan tersangkut di dermaga, bisa menambah beban dan bahkan menyebabkan dermaga terancam hanyut terbawa arus,” kata dia.

Lebih lanjut, ia mengimbau kepada masyarakat Jambi untuk lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan, khususnya tidak membuang sampah ke Sungai Batanghari.

Baca juga:  Ditpolairud Polda Jambi Teken Pakta Integritas, Komitmen Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

“Kami berharap masyarakat tidak lagi membuang sampah, baik yang organik maupun anorganik, di sepanjang sungai ini. Mari bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian Sungai Batanghari,” tegasnya.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung kelestarian lingkungan serta mengurangi dampak negatif sampah terhadap ekosistem sungai dan kehidupan masyarakat sekitar.(*)




BNNP Jambi Gagalkan Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita 25 Kg Sabu Senilai Rp25 Miliar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID –  BNNP Jambi, bekerja sama dengan BNNP Sumatera Utara (Sumut), menggagalkan peredaran sabu lintas provinsi yang melibatkan Medan, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Kepala BNNP Provinsi Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari pengembangan jaringan Medan-Jambi yang telah berlangsung cukup lama.

“Kami terus mengembangkan penyelidikan, dan hingga saat ini tim kami masih berada di lapangan untuk menindaklanjuti kasus ini,” ujar Wisnu pada Selasa, 4 Maret 2024.

Dua tersangka yang ditangkap merupakan pemain lama dalam bisnis narkoba dan telah beberapa kali melakukan pengiriman sabu ke berbagai daerah, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Baca juga:  Bangun Sinergi, PWI Kota Jambi Sambangi BNN Kota Jambi

Baca juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Wisnu mengungkapkan bahwa, setiap kilogram sabu yang mereka antar akan dihargai sekitar Rp10 juta.

Dari hasil pengungkapan ini, petugas berhasil menyita 25 kilogram sabu yang bernilai sekitar Rp25 miliar.

Ini artinya, sekitar 200 ribu jiwa masyarakat Jambi berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkoba berkat penangkapan ini.

Modus yang digunakan para kurir sangat cerdik, yakni dengan menyembunyikan narkoba di dalam pintu mobil rental yang mereka gunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.

Baca juga:  Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

Baca juga:  Bandar Sabu di Tanjab Timur Dicokok, Polisi Temukan Uang Puluhan Juta Rupiah

Penangkapan ini menjadi bukti bahwa jaringan narkoba lintas provinsi yang sudah lama beroperasi berhasil digagalkan oleh tim BNNP Jambi.

Brigjen Wisnu Handoko juga mengimbau masyarakat Jambi untuk lebih aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

“Kami mengharapkan dukungan penuh dari masyarakat untuk melaporkan jika ada kegiatan yang mencurigakan. Pemberantasan narkoba tidak akan efektif tanpa dukungan semua pihak,” tegas Wisnu.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memerangi peredaran narkoba, yang semakin meresahkan generasi muda.

BNNP Jambi berkomitmen untuk terus memberantas jaringan narkoba lintas provinsi demi terciptanya lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkoba.(*)




Arifani Bongkar Keterlibatan Diding dan Helen, dalam Jaringan Narkotika Jambi

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sidang kasus narkotika yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (4/3) mengungkapkan fakta baru yang mencengangkan.

Terdakwa Arifani, yang sebelumnya mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram dari Heriyanto, akhirnya membongkar peran besar dua nama berpengaruh, yaitu Diding dan Helen, dalam jaringan peredaran narkoba di Jambi.

Arifani, yang sebelumnya bersaksi bahwa sabu tersebut diperoleh dari Heriyanto, akhirnya mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut sebenarnya berasal dari Diding.

Diding, yang dikenal sebagai pengedar besar, disebut Arifani sebagai sosok yang lebih berkuasa dalam jaringan narkoba yang beroperasi di Jambi.

Baca juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Polda Jambi Datangi SMPN 6 Kota Jambi

Baca juga:  Bandar Sabu Desa Jambi Tulo Ditangkap, Polisi Sita 24 Paket Narkoba

Selain Diding, Arifani juga membongkar peran Helen, yang disebut-sebut sebagai “bos besar” dalam bisnis narkotika ini.

Dalam sidang, Arifani mengungkapkan bahwa Helen ikut terlibat dalam transaksi narkotika dan bahkan menjamin keamanan dirinya dalam menjalankan bisnis haram tersebut.

“Helen sangat dikenal di Jambi dan sekitarnya. Dia yang memastikan kalau saya tidak akan tertangkap. Itulah alasan saya menerima tawaran dari Diding,” ujar Arifani dengan tegas.

Setelah keterangan Arifani, penyidik Mabes Polri langsung melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap Diding dan Helen di Jakarta.

Baca juga:  Pengedar Sabu Asal Kota Jambi Diringkus di Penginapan Tanjab Timur

Baca juga:  Mobil Pelaku Dimodifikasi, Polres Merangin Gagalkan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Penangkapan ini terjadi beberapa hari setelah Arifani memberikan pengakuan dalam persidangan.

Selama pemeriksaan, Arifani menunjukkan bukti-bukti yang memperkuat keterlibatan Diding dan Helen dalam jaringan narkotika tersebut.

Bukti-bukti itu ditemukan di handphone milik Arifani, termasuk percakapan melalui pesan singkat dan transaksi uang yang mengarah pada Diding.

Arifani juga mengungkapkan bahwa ia melakukan transfer hasil penjualan narkoba menggunakan rekening atas nama orang lain, yakni Alfian Hidayat.

Baca juga:  Tim Supervisi Polda Jambi Tinjau Proyek Jagung Pakan di Polres Tanjab Barat

Baca juga:  Polres Bungo Gelar Razia Malam, Tekan Aktivitas PETI di Sungai Buluh

Selain itu, Arifani menceritakan bagaimana Diding merekrutnya untuk menjadi pengedar narkotika sejak tahun 2012.

“Diding yang pertama kali menawarkan pekerjaan ini kepada saya. Saat itu, dia mengatakan bahwa pekerjaan ini aman,” ungkap Arifani.

Arifani juga mengungkapkan bahwa Helen ikut terlibat dalam instruksi terkait transaksi sabu melalui panggilan video call, di mana Helen memastikan kelancaran transaksi.

Arifani sempat merasa terancam untuk mengungkapkan nama Diding dan Helen.

Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Dampingi Wali Kota Maulana, Salurkan Bantuan Renovasi Masjid di Program Jambi Kota Taqwa

Baca juga:  Siapkan Strategi Bertahap Tangani Banjir, Wako Maulana Gelar Rakor Bersama BWSS dan Pemrov Jambi

“Saya takut, Pak. Jika saya sebutkan nama mereka, saya dan keluarga bisa saja mendapat ancaman,” ujar Arifani.

Meskipun demikian, setelah mendapat jaminan keamanan dari pihak Mabes Polri, Arifani akhirnya berani membuka lebih banyak informasi yang mengarah pada keterlibatan kedua tersangka.

Dalam sidang tersebut, Arifani juga mengungkapkan bahwa sabu seberat 4 kilogram dan 2.000 butir ekstasi hanya dijual di wilayah Kualatungkal, Tanjab Barat.

Di daerah tersebut, Arifani memiliki enam hingga tujuh orang “kaki tangan”, salah satunya adalah Ahmad Yani, yang telah lebih dulu ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga:  Dukung Swasembada dan Ketahanan Pangan, Wako Maulana Siapkan Gerakan Pemanfaatan Lahan Tidur

Baca juga:  Safari Ramadan Pemkot Jambi, Wali Kota Maulana Sebut Untuk Perkuat Silaturrahmi dan Dengar Aspirasi Masyarakat

Diding, yang dikenal sebagai salah satu pengedar narkotika besar di Jambi, berkomunikasi intens dengan Arifani melalui video call untuk memastikan kelanjutan bisnis narkoba yang mereka jalankan.

“Aman, untuk luar kota insyaAllah aman,” jawab Diding dalam salah satu percakapan tersebut, saat Arifani menanyakan tentang keamanan transaksi narkotika.

Tak lama setelah itu, Helen pun terlibat dalam percakapan tersebut, memberikan jaminan bahwa segala masalah terkait bisnis narkoba akan ditangani olehnya.

Sidang ini menunjukkan adanya keterlibatan aktor besar dalam perdagangan narkoba di Jambi, dan semakin memperjelas peran Diding dan Helen dalam jaringan peredaran sabu dan pil ekstasi di daerah tersebut.

Arifani, yang sebelumnya sudah tiga kali terjerat dalam kasus narkotika, kini menjadi kunci dalam mengungkap lebih dalam tentang jaringan besar narkoba yang beroperasi di Jambi.(*)




Mobil Pelaku Dimodifikasi, Polres Merangin Gagalkan Pengangkutan BBM Bersubsidi

BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Merangin berhasil menangkap seorang pria berinisial SR (52) yang kedapatan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite menggunakan mobil yang telah dimodifikasi.

Penangkapan ini terjadi pada Kamis, 27 Februari 2025, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat tentang maraknya pengangkutan BBM bersubsidi yang diduga akan dijual kembali.

SR, warga Jalan Tumbro Raya, Desa Rawa Jaya, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin, ditangkap saat mengangkut 16 jerigen yang berisi BBM jenis Pertalite.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan total 560 liter BBM dalam jerigen-jerigen plastik, serta 245 liter BBM yang masih berada di dalam tangki mobil Suzuki Carry yang telah dimodifikasi untuk menampung lebih banyak bahan bakar.

Baca juga: Polres Kerinci Ungkap Kasus Kekerasan Seksual Anak, Pelaku Ditangkap di Desa Koto Tengah

Baca juga: Polres Bungo Gelar Razia Malam, Tekan Aktivitas PETI di Sungai Buluh

Kapolres Merangin AKBP Roni Syahendra, melalui Kasat Reskrim AKP Mulyono, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai praktik ilegal pengangkutan BBM bersubsidi untuk dijual kembali.

“Berdasarkan laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku yang menyalahgunakan pengangkutan serta niaga BBM bersubsidi,” ujar AKP Mulyono.

SR diketahui membeli BBM jenis Pertalite di SPBU menggunakan mobil yang telah dimodifikasi pada bagian tangki bahan bakarnya.

Setelah itu, SR mengumpulkan BBM tersebut dalam jerigen-jerigen plastik dan berencana menjualnya kembali dengan keuntungan sekitar Rp 2.000 per liter.

Atas perbuatannya, SR kini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah menjadi Undang-Undang. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.(*)




Petugas Karantina Jambi Gagalkan Pengiriman Anggrek Dendrobium Tanpa Izin

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Sebanyak enam bibit anggrek Dendrobium yang hendak dikirim melalui Bandara Sultan Thaha Jambi berhasil diamankan oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHI) Jambi.

Bibit anggrek tersebut ditemukan tanpa dokumen karantina yang sesuai, yang merupakan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku.

Penahanan ini terjadi setelah petugas karantina melakukan pengawasan rutin di bagian kargo Bandara Sultan Thaha.

Bibit anggrek yang dikirim dari Jawa Timur tersebut tidak dilaporkan ke pihak karantina setempat pada saat keberangkatan.

BACA JUGA: Walikota Maulana Paparkan 11 Program Unggulan Kota Jambi Bahagia, Cek Selengkapnya di Sini

Baca juga: Gubernur Jambi Al Haris Paparkan Rencana Kerja 100 Hari di Rapat Paripurna DPRD

“Saat di bandara, tidak ada laporan karantina, sehingga kami terpaksa melakukan penahanan,” ungkap Sudiwan Situmorang, Kepala Karantina Jambi.

Meskipun bibit anggrek tersebut masih berada dalam wilayah Indonesia, Sudiwan menekankan pentingnya prosedur karantina antar pulau, mengingat perbedaan potensi hama dan penyakit di setiap daerah.

Sudiwan menjelaskan bahwa setiap komoditas yang dilalulintaskan antar wilayah atau pulau harus melalui prosedur karantina yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mewajibkan seluruh komoditas yang melintasi batas antar pulau untuk dilaporkan dan memenuhi persyaratan karantina.

“Setiap komoditas yang melintasi wilayah antar pulau harus melalui prosedur karantina untuk menjaga kesehatan dan keamanan pangan di Indonesia,” tambahnya.

Dari pemeriksaan, petugas Karantina Jambi menemukan bahwa bibit anggrek Dendrobium ini berisiko mengandung hama berbahaya, seperti tungau Tenuipalpus Orchidarum.

Hama ini adalah salah satu jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang belum pernah ditemukan di wilayah Sumatera.

Hama tersebut dapat merusak pertanaman anggrek jika tersebar di wilayah tersebut.

“Walaupun hanya sejumlah kecil, potensi risikonya tetap ada. Kami harus mencegah penyebaran hama yang bisa merusak pertanaman anggrek di daerah kita,” ujar Sudiwan.

Sudiwan juga menegaskan bahwa pengawasan karantina tidak memandang jumlah komoditas.

Meskipun hanya sedikit, setiap potensi penyebaran hama dan penyakit harus dicegah demi menjaga keberlanjutan pertanian dan ekosistem di wilayah Sumatera, khususnya di Jambi.

“Karantina sangat penting, tidak hanya untuk mencegah hama dan penyakit, tetapi juga untuk melindungi ekosistem pertanian di daerah kita,” pungkasnya.(*)