Bupati Soroti Sampah di Permukiman dan Jalan
Dalam kesempatan yang sama, persoalan sampah juga menjadi perhatian Bupati Merangin.
M. Syukur meminta pemerintah desa menyediakan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sehingga masyarakat memiliki lokasi yang jelas untuk membuang sampah.
Ia menilai persoalan kebersihan tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada pemerintah.
Masyarakat juga memiliki peran penting dalam menjaga lingkungan, termasuk tidak membuang sampah sembarangan.
Pernyataan itu disampaikan Bupati setelah muncul kritik masyarakat melalui media sosial mengenai penanganan sampah di sejumlah wilayah.
Menurutnya, pemerintah tetap harus bertanggung jawab apabila fasilitas TPS sudah penuh tetapi pengangkutan sampah terlambat.
Namun, kondisi berbeda terjadi apabila TPS masih tersedia sementara masyarakat memilih membuang sampah di pinggir jalan.
“Kalau TPS-nya penuh dan terlambat diangkut oleh dinas terkait, itu baru kekurangan pemerintah. Namun jika TPS masih kosong tetapi masyarakat justru membuang sampah di pinggir jalan, ini adalah persoalan kesadaran bersama,” katanya.
M. Syukur mengajak pemerintah dan masyarakat membangun kesadaran bersama untuk menjaga kebersihan lingkungan.
Paparkan Program Prioritas Merangin
Selain membahas ancaman karhutla dan persoalan lingkungan, Bupati juga menyampaikan sejumlah program prioritas pemerintah daerah.
Program tersebut antara lain beasiswa pendidikan untuk jenjang S1 dan S2, bantuan seragam sekolah, program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), serta peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan.
Menurutnya, fasilitas kesehatan di rumah sakit daerah terus diperkuat, termasuk dengan dukungan peralatan medis seperti CT-Scan dan fasilitas penanganan penyakit jantung.
Di tengah musim kemarau panjang, pemerintah daerah kini menghadapi sejumlah persoalan sekaligus, mulai dari pencegahan karhutla, potensi keterbatasan air bersih hingga pengelolaan sampah.
Bupati meminta jajaran pemerintah hingga tingkat desa tidak hanya menyampaikan imbauan, tetapi ikut memastikan langkah pencegahan berjalan di lapangan.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







