BANGKO, SEPUCUKJAMBI.ID – Bupati Merangin, M. Syukur, mengambil tindakan tegas terhadap rendahnya kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca libur Natal dan Tahun Baru 2026.
Dalam Inspeksi Mendadak (Sidak) yang digelar Senin (5 Januari 2026), Bupati M. Syukur langsung menjatuhkan Surat Peringatan Pertama (SP-1) kepada pegawai yang tidak hadir tepat waktu.
Di beberapa OPD (Organisasi Perangkat Daerah), tingkat kehadiran sangat rendah:
-
Badan Kesbangpol: 8 dari 51 pegawai hadir pukul 08.00 WIB.
-
Kantor Lurah Pematang Kandis: 3 dari 13 pegawai hadir.
-
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan: 30 dari 156 pegawai hadir.
“Ini kelewatan. Saya kasih surat peringatan langsung, SP-1 dari saya,” tegas Bupati di hadapan pegawai yang hadir.
Bupati juga menekankan agar Dinas BPPRD tidak memanipulasi data absensi.
“Jangan ditutup-tutupin, nanti pasti ketahuan,” ujarnya.
Sebaliknya, Kantor Inspektorat mendapat apresiasi sebagai instansi paling disiplin.
Menurut Bupati, Inspektorat harus menjadi teladan bagi OPD lain dalam hal integritas dan ketepatan waktu.
“Inspektorat harus disiplin dulu agar bisa menjadi contoh. Bagi yang melanggar, sanksi ini adalah peringatan agar tidak terulang kembali,” pungkasnya.
Bupati M Syukur telah memerintahkan Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menindaklanjuti temuan sidak secara administratif.
Langkah ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi agar pelayanan publik di Kabupaten Merangin tetap lancar dan tidak terganggu oleh masalah kedisiplinan pegawai.(*)







