JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Hingga pekan kedua Agustus 2025, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi mencatat pendapatan dari sektor opsen kendaraan bermotor mencapai Rp 25 miliar. Angka ini berasal dari penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Sementara itu, penerimaan dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tercatat lebih dari Rp 54 miliar, sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pengembangan dan Evaluasi BPPRD Kota Jambi, Eqitrya Nofari, S.STP, M.H.
“Seluruh penerimaan tersebut telah masuk ke kas daerah,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Pemerintah Kota Jambi memproyeksikan total potensi pendapatan dari opsen kendaraan bermotor sepanjang tahun ini bisa mencapai Rp 160 miliar. Pemkot berupaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perpajakan ini.
Upaya tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum pemungutan opsen kendaraan bermotor. Opsen sendiri merupakan tambahan pungutan atas pajak terutang dari PKB, BBNKB, serta Pajak Alat Berat dan Mesin (MBLB).
Pemungutan opsen dilakukan oleh pemerintah daerah, dengan hasil penerimaannya dialokasikan untuk kabupaten/kota. Tata cara dan mekanismenya telah diatur dalam peraturan pemerintah.
Kepala BPPRD Kota Jambi, Nella, menyebut bahwa tarif PKB yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi Jambi masih tetap, yaitu sebesar 2 persen untuk kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Namun pembagiannya mengalami penyesuaian.
“Dari total tarif 2 persen, sebesar 1 persen menjadi pendapatan provinsi. Sisanya, yakni 1 persen yang merupakan opsen, dibagi 0,66 persen untuk Pemkot Jambi dan 0,33 persen untuk Pemprov Jambi,” jelasnya.
Dengan komposisi ini, Pemprov Jambi tetap memperoleh porsi yang lebih besar dari sektor pajak kendaraan, namun pemerintah kota juga mendapatkan tambahan melalui mekanisme opsen.
Lebih lanjut, Nella menjelaskan estimasi potensi Rp 160 miliar tersebut merupakan hasil perhitungan berdasarkan data jumlah kendaraan tahun 2023, yang mencatat sekitar 230 ribu unit kendaraan bermotor aktif di Kota Jambi.
“Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 5 Januari 2025,” tutupnya.(*)
Tinggalkan Balasan