Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PENKIN) yang diselenggarakan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menjadi salah satu instrumen penting dalam mengukur kualitas penyelenggaraan pelayanan perizinan dan efektivitas percepatan pelaksanaan berusaha di daerah.
Pelaksanaan penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB).
Penilaian ini mencakup berbagai aspek, mulai dari efektivitas penerapan sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), kualitas pelayanan DPMPTSP, hingga dukungan kepala daerah.
Dalam pelaksanaannya, proses penilaian dilakukan secara komprehensif melalui pengisian data secara mandiri, penyampaian dokumen pendukung, hingga verifikasi lapangan yang melibatkan tim independen.
Hasil penilaian tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi kinerja daerah, yang terdiri atas kategori Sangat Baik, Baik, dan Kurang Baik.
Klasifikasi tersebut tidak hanya menjadi tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan pelayanan perizinan, tetapi juga menjadi landasan bagi pemerintah pusat dalam memberikan penghargaan, pembinaan, hingga insentif kepada pemerintah daerah.
Melalui mekanisme penilaian ini, pemerintah pusat mendorong seluruh pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan perizinan dan penanaman modal, memperkuat tata kelola pemerintahan.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang semakin kondusif, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Capaian tersebut sekaligus menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jambi dalam menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, mudah, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Di sisi lain, upaya ini juga menjadi bagian dari strategi Pemerintah Kota Jambi untuk memperkuat daya saing daerah serta menjadikan Kota Jambi sebagai salah satu tujuan investasi yang semakin menarik dan kompetitif di tingkat nasional.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







