JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Kota Jambi terus berinovasi untuk mempercepat pelayanan publik melalui peluncuran layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam upaya mendukung pembangunan rumah yang cepat dan terjangkau, Pj Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, memastikan bahwa seluruh proses perizinan dapat diselesaikan dalam waktu kurang dari satu jam.
Layanan PBG MBR Dapat Diselesaikan Dalam Waktu Singkat
Peluncuran layanan ini terbukti efektif, dengan salah satu warga, Pak Oni, yang mengajukan permohonan Persetujuan PBB (PBB) dapat diproses hanya dalam waktu 18 menit.
Baca juga: Bantuan Rp154 Juta dari Pemkot Jambi, Meringankan Beban Korban Bencana
Baca juga: Harap Ada Solusi Baru Lewat Kepemimpinan Wali Kota Maulana, Atasi Pasar Talang Banjar
Ini adalah bukti nyata dari komitmen Pemerintah Kota Jambi untuk memberikan pelayanan yang cepat dan efisien, sejalan dengan arahan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perumahan agar semua masyarakat memiliki akses ke rumah yang layak.
Pj. Walikota Jambi, Sri Purwaningsih, menyampaikan bahwa melalui kerja sama tim yang solid, layanan perizinan ini dapat diselesaikan lebih cepat dari sebelumnya.
“Kami ingin memastikan bahwa semua warga yang ingin membangun rumah mendapat layanan yang cepat dan efisien. Hari ini, kami menunjukkan bahwa Kota Jambi mampu melaksanakan proses PBG dalam waktu yang sangat singkat,” ujar Sri Purwaningsih.
Salah satu faktor yang mempercepat proses perizinan ini adalah hadirnya prototype desain rumah yang telah disepakati bersama dengan Pemda Bogor.
Baca juga: BKSDA Jambi Ingatkan Warga Waspadai Kemunculan Buaya di Sungai Batanghari
Baca juga: Polda Jambi Musnahkan 13 Kg Sabu Jelang Ramadan, Amankan 92 Tersangka
Melalui kerja sama ini, masyarakat yang akan membangun rumah hanya perlu memilih dari 55 desain yang telah tersedia.
Desain ini memudahkan masyarakat dalam merencanakan rumah mereka tanpa harus menghabiskan waktu untuk membuat desain baru, mempercepat proses perizinan.
Tinggalkan Balasan