Besaran Zakat Fitrah Kota Jambi Tahun 2025 Sudah Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Standar pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi di Kota jambi, sudah ditetapkan.

Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi yang intensif antara Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan BAZNAS Kota Jambi, yang dilaksanakan pada 27 Februari 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.

Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengungkapkan bahwa, standar Zakat Fitrah dan Fidyah telah disesuaikan untuk memastikan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, khususnya di bulan Ramadan yang akan datang.

Zakat Fitrah 2025: 2,5 hingga 2,8 Kg Beras Per Orang

Baca juga:  Safari Ramadan Pemkot Jambi 1446 H, Walikota Maulana Hadirkan Kebaikan di Masjid Nur Zahra
Baca juga:  Kemas Faried Alfarelly Dampingi Wali Kota Maulana, Salurkan Bantuan Renovasi Masjid di Program Jambi Kota Taqwa

“Untuk Zakat Fitrah tahun ini, kami menetapkan standar satu sha’ yang setara dengan 2,5 hingga 2,8 kilogram beras per orang, sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Abu Bakar.

Pemkot Jambi menyarankan pembayaran Zakat Fitrah menggunakan beras sebanyak 2,5 kg per orang berdasarkan takaran umum, atau 2,8 kg jika mengacu pada konsumsi beras sehari-hari di masyarakat.

Selain pembayaran dalam bentuk beras, Abu Bakar juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang, sesuai dengan Madzhab Hanafi.

Pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras:

Baca juga:  Siapkan Strategi Bertahap Tangani Banjir, Wako Maulana Gelar Rakor Bersama BWSS dan Pemrov Jambi
Baca juga:  Dukung Swasembada dan Ketahanan Pangan, Wako Maulana Siapkan Gerakan Pemanfaatan Lahan Tidur

Beras Kualitas Tertinggi: Rp 57.600

Beras Kualitas Sedang: Rp 51.200

Beras Kualitas Rendah: Rp 40.000

Pembayaran Fidyah: Rp 39.000 Per Hari

Terkait pembayaran Fidyah, Abu Bakar menegaskan bahwa, Fidyah hanya dapat dibayarkan oleh tiga kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:

Orang yang mengalami sakit permanen dan diperkirakan tidak akan sembuh.

Pekerja yang menjalani pekerjaan berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.

Orang yang mengalami gangguan ingatan atau pikun.

Untuk pembayaran Fidyah, besaran yang ditetapkan adalah Rp 39.000 per hari atau dapat juga diberikan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin dengan memberikan makan tiga kali sehari untuk satu orang.

image_pdfimage_print
Baca juga:  Balita di Jambi Timur Alami Gizi Buruk, Belum Punya BPJS dan KK Masih dari Sumsel

Pos terkait