JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Standar pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi di Kota jambi, sudah ditetapkan.
Keputusan ini diambil setelah melalui koordinasi yang intensif antara Pemerintah Kota Jambi, Kantor Kementerian Agama Kota Jambi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jambi, dan BAZNAS Kota Jambi, yang dilaksanakan pada 27 Februari 2025 di Aula Kantor Kementerian Agama Kota Jambi.
Kadis Kominfo Kota Jambi, Abu Bakar mengungkapkan bahwa, standar Zakat Fitrah dan Fidyah telah disesuaikan untuk memastikan kemudahan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, khususnya di bulan Ramadan yang akan datang.
Zakat Fitrah 2025: 2,5 hingga 2,8 Kg Beras Per Orang
“Untuk Zakat Fitrah tahun ini, kami menetapkan standar satu sha’ yang setara dengan 2,5 hingga 2,8 kilogram beras per orang, sesuai dengan ketentuan syariat,” ujar Abu Bakar.
Pemkot Jambi menyarankan pembayaran Zakat Fitrah menggunakan beras sebanyak 2,5 kg per orang berdasarkan takaran umum, atau 2,8 kg jika mengacu pada konsumsi beras sehari-hari di masyarakat.
Selain pembayaran dalam bentuk beras, Abu Bakar juga menjelaskan bahwa masyarakat bisa membayar Zakat Fitrah dalam bentuk uang, sesuai dengan Madzhab Hanafi.
Pembayaran Zakat Fitrah dalam bentuk uang dibagi menjadi tiga kategori berdasarkan kualitas beras:
Beras Kualitas Tertinggi: Rp 57.600
Beras Kualitas Sedang: Rp 51.200
Beras Kualitas Rendah: Rp 40.000
Pembayaran Fidyah: Rp 39.000 Per Hari
Terkait pembayaran Fidyah, Abu Bakar menegaskan bahwa, Fidyah hanya dapat dibayarkan oleh tiga kelompok masyarakat yang memenuhi kriteria berikut:
Orang yang mengalami sakit permanen dan diperkirakan tidak akan sembuh.
Pekerja yang menjalani pekerjaan berat yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
Orang yang mengalami gangguan ingatan atau pikun.
Untuk pembayaran Fidyah, besaran yang ditetapkan adalah Rp 39.000 per hari atau dapat juga diberikan dalam bentuk pemberian makanan kepada fakir miskin dengan memberikan makan tiga kali sehari untuk satu orang.
Kemudahan Pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah
Untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat, Abu Bakar mengungkapkan bahwa, BAZNAS Kota Jambi telah menyediakan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang tersebar di masjid, musala, dan langgar di seluruh Kota Jambi.
Masyarakat dapat menghubungi UPZ untuk melakukan pembayaran Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai dengan pilihan yang mereka anggap paling sesuai.
“Dengan adanya standar ini, kami berharap pelaksanaan Zakat Fitrah dan Fidyah di Kota Jambi dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan syariat. Masyarakat dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kemampuan dan pemahaman mereka,” tutup Abu Bakar.
Pemkot Jambi mengimbau seluruh umat Islam di Kota Jambi untuk menunaikan Zakat Fitrah dan Fidyah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan, agar pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan dapat berjalan dengan lancar dan penuh berkah menjelang Hari Raya Idul Fitri.(*)
Tinggalkan Balasan