Baru Capai 60 Persen, Kelurahan Lingkar Selatan Kejar Target PBB 2026

Realisasi pembayaran PBB 2026 di Kelurahan Lingkar Selatan, Kota Jambi, baru mencapai sekitar 60 persen. Warga diimbau segera melunasi pajak dan memanfaatkan diskon 5 persen serta pembebasan denda yang berlaku hingga 10 Agustus 2026.
Dengarkan

Melalui kebijakan tersebut, masyarakat memperoleh pembebasan sanksi administrasi atau denda keterlambatan, sekaligus potongan pokok PBB sebesar 5 persen untuk pembayaran pajak tahun berjalan.

Program itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Jambi Nomor 336 dan Nomor 337 Tahun 2026.

Insentif tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Pemkot Jambi juga telah memperluas akses pembayaran melalui berbagai kanal digital. Wajib pajak dapat melakukan pembayaran di Bank Jambi, Mandiri, BNI, BTN, Bukopin, CIMB Niaga Syariah, PT Pos Indonesia, gerai Indomaret, ATM, QRIS melalui mobile banking maupun dompet digital, hingga layanan Virtual Account (VA).

Program keringanan pajak tersebut berlaku mulai 1 Mei hingga 10 Agustus 2026.

Pemerintah Kota Jambi mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan itu untuk segera melunasi kewajiban PBB sehingga dapat memperoleh insentif sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan Kota Jambi.(*)

image_pdfimage_print
Baca juga:  DPR RI : Wali Kota Maulana Komunikatif, Penanganan Banjir Makin Terarah

Pos terkait