JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Wali Kota Jambi, Dr dr H Maulana, MKM, mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Hukum Adat sebagai upaya memperkuat penegakan hukum berbasis kearifan lokal di tengah masyarakat Kota Jambi.
Hal ini disampaikannya dalam sambutan seusai dikukuhkan sebagai Pemangku Adat Melayu Kota Jambi oleh Lembaga Adat Melayu (LAM), Senin (15/4/2025).
“Kita ingin menyelesaikan persoalan sosial dari tingkat paling bawah. Maka hukum adat harus kita kuatkan melalui Perda, agar masalah-masalah kecil tak perlu dibawa ke ranah pidana,” ujar Maulana.
Dalam sistem adat Melayu Jambi, terdapat unsur bernama Debalang, yang berfungsi layaknya satuan pengaman adat. Perannya disebut mirip seperti Pecalang di Bali, yang selama ini dikenal efektif menjaga ketertiban di desa adat.
Namun, Maulana mengakui bahwa, peran Debalang belum optimal dan perlu penguatan struktural serta legalitas. Oleh karena itu, usulan Perda Hukum Adat menjadi langkah strategis agar keberadaan Debalang lebih diakui secara hukum.
Maulana juga menegaskan bahwa setelah pemilihan serentak Ketua RT pada 25 Mei 2025, para Ketua RT terpilih akan dikukuhkan sebagai pemangku adat di lingkungan masing-masing.
“Permasalahan sosial sering muncul dari tingkat RT. Maka penting bagi kita menerapkan hukum adat hingga ke level RT dan kelurahan,” katanya.
Di hadapan anggota DPRD Kota Jambi yang turut hadir, Maulana secara langsung meminta agar pembentukan Perda Hukum Adat dapat segera diinisiasi.
Usulan ini juga mendapat dukungan dari Ketua LAM Kota Jambi, Datuk Aswan Usman Hidayat, yang mengapresiasi langkah Wali Kota.
“Kami sudah pernah diskusi dengan Kajari Kota Jambi, dan beliau sangat mendorong penerapan hukum adat di Jambi,” ujar Aswan.
LAM Kota Jambi pun siap mengaktifkan kembali seluruh komponen adat, termasuk Debalang, agar bisa menjadi pilar penyelesaian konflik sosial di Kota Jambi.(*)
Tinggalkan Balasan