JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID — Gubernur Jambi Al Haris menunjuk Johansyah sebagai juru bicara Pemerintah Provinsi Jambi untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penunjukan ini menempatkan Johansyah sebagai penghubung informasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar masyarakat memperoleh informasi penanganan karhutla secara cepat, akurat, dan terkoordinasi.
Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jambi Nomor 831/KEP.GUB/SETDA.Biro Adpim-2.2/2026 yang ditetapkan pada 26 Oktober 2026.
Johansyah, yang saat ini menjabat Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Jambi, mendapat mandat untuk menghimpun informasi dari satuan tugas dan perangkat daerah terkait, mengoordinasikan komunikasi publik, serta melaporkan perkembangan karhutla kepada pimpinan daerah.
Kebijakan ini menegaskan pentingnya koordinasi informasi dalam penanganan karhutla.
Selain menyampaikan perkembangan situasi, juru bicara juga perlu memastikan informasi yang beredar memiliki sumber data yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam keputusan gubernur tersebut, Johansyah mendapat sejumlah tugas strategis.
Ia harus menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan kompilasi data dari satuan tugas pemerintah serta mengoordinasikan penyampaian informasi lintas sektor dan OPD.
Ia juga berwenang meminta laporan, baik secara tertulis maupun lisan, sebagai bahan untuk memperoleh perkembangan terbaru mengenai penanganan karhutla.
Selain menyampaikan informasi kepada masyarakat, Johansyah bertugas melaporkan perkembangan kondisi karhutla kepada Gubernur Jambi, Wakil Gubernur, dan Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Keputusan itu juga mengamanatkan rapat rutin untuk merumuskan dan menganalisis substansi strategis sebelum pemerintah memublikasikan informasi kepada masyarakat.
Rangkaian tugas tersebut menempatkan juru bicara bukan sekadar sebagai penyampai pernyataan pemerintah.
Peran ini juga mencakup koordinasi data, penyelarasan informasi antarinstansi, dan pelaporan perkembangan situasi kepada pimpinan daerah.
Johansyah memiliki pengalaman di bidang komunikasi pemerintahan.
Ia pernah menjabat Kepala Biro Humas dan mendapat kepercayaan sebagai juru bicara dalam penanganan Covid-19.
Pengalaman tersebut menjadi bekal dalam menghadapi kebutuhan komunikasi publik saat pemerintah menangani situasi yang memerlukan informasi cepat dan konsisten.
Kedekatannya dengan awak media juga diharapkan membantu kelancaran komunikasi antara pemerintah dan masyarakat.
Namun, efektivitas peran tersebut tetap bergantung pada kecepatan pembaruan data, kejelasan sumber informasi, serta koordinasi antarinstansi yang menangani karhutla.
Johansyah menyatakan kesiapannya menjalankan mandat yang diberikan Gubernur Jambi.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk bekerja bersama satuan tugas penanganan karhutla di tingkat provinsi.
“Sebagai ASN tentunya siap untuk mengemban tugas yang sudah diberikan Pak Gubernur, dan siap sinergi dengan tim Satgas Karhutla Provinsi Jambi,” ujar Johansyah.
Pernyataan tersebut menegaskan kesiapan Johansyah untuk mendukung koordinasi komunikasi pemerintah dalam menghadapi persoalan karhutla.
Penunjukan juru bicara diharapkan memudahkan masyarakat memperoleh informasi mengenai kondisi karhutla, langkah pemadaman, serta upaya pemerintah dalam mengendalikan kebakaran hutan dan lahan.
Namun, mekanisme satu pintu juga perlu berjalan seiring dengan keterbukaan data.
Informasi mengenai lokasi kebakaran, perkembangan penanganan, hasil pemantauan, dan langkah mitigasi perlu disampaikan secara jelas sesuai data yang tersedia dan kewenangan masing-masing instansi.
Pemerintah juga perlu memperbarui informasi secara berkala agar masyarakat tidak bergantung pada kabar yang belum terverifikasi.
Koordinasi yang baik dapat membantu mengurangi perbedaan informasi antarinstansi sekaligus memperkuat kepercayaan publik.
Melalui penunjukan Johansyah, Pemprov Jambi menyiapkan jalur komunikasi yang lebih terkoordinasi dalam penanganan karhutla.
Tantangan berikutnya ialah memastikan mandat tersebut menghasilkan informasi yang konsisten, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat.(*)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.







