JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Ditreskrimum Polda Jambi menggagalkan aksi tawuran dan mengamankan lima pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam di kawasan Jalan Kapten Pattimura, seberang Kuburan Cina, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Rabu dini hari (16/04/2025) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kelima pemuda yang diamankan berinisial AR, AM, RA, BP, dan AR. Mereka kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Wakil Direktur Reskrimum Polda Jambi, AKBP Imam Rahman, dalam konferensi pers Kamis (17/04/2025) menyampaikan bahwa penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat.
Warga melaporkan adanya sekelompok pemuda yang berkeliaran dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi langsung turun ke lokasi dan berhasil mengamankan 12 orang.
Setelah dilakukan pemeriksaan, lima di antaranya terbukti membawa senjata tajam, sementara tujuh lainnya hanya dijadikan saksi.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita lima bilah senjata tajam dengan berbagai jenis dan ukuran.
Tim penyidik juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan, seperti olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
Polda Jambi mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya.
Keterlibatan remaja dalam aksi kriminal seperti tawuran dan membawa senjata tajam menjadi perhatian serius aparat.(*)
Tinggalkan Balasan