Jangan Ditunda! Program Pemutihan PKB Jambi Tinggal Tiga Minggu

Pemprov Jambi mengimbau masyarakat segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 22 Desember 2025. Target penerimaan Rp60 miliar, realisasi baru 31 persen.
Dengarkan

JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Program ini menawarkan berbagai kemudahan dan keringanan bagi wajib pajak, sekaligus menjadi upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan keringanan dan kemudahan layanan pajak ini. Sejak program digelar, realisasi target pendapatan baru mencapai 31 persen,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi.

Baca juga:  Gubernur Al Haris Tegaskan Efisiensi Anggaran Harus Dongkrak Kinerja dan Inovasi

Pemprov Jambi menargetkan penerimaan dari program pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar.

Namun, hingga saat ini capaian baru mencapai Rp21,2 miliar atau sekitar 31 persen dari target.

Program pemutihan berlaku hingga 22 Desember 2025, dan pemerintah berharap momentum ini bisa mendorong kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.

Baca juga:  Warga Geruduk Pertamina EP Kenali Asam Bawah Jambi Tuntut Penjelasan Zona Merah SHM

Agus Pirngadi menambahkan, pihaknya berharap mulai awal hingga minggu keempat Desember, masyarakat lebih aktif memanfaatkan program ini agar target pendapatan daerah dapat tercapai.

“Program ini hanya diberikan satu kali, bertujuan meringankan beban wajib pajak dan meningkatkan kepatuhan dalam membayar PKB,” jelas Agus.

Selain itu, Pemprov Jambi juga mengimbau warga agar tidak menunda pembayaran.

“Karena waktu tersisa tinggal tiga minggu, kami imbau masyarakat untuk segera membayar agar layanan pembangunan tetap berjalan lancar,” tegasnya.

Baca juga:  Tak Hanya Santunan, BPJS Ketenagakerjaan Jambi Siapkan Peserta Jadi Pelaku UMKM Lewat Program PEKA

Program pemutihan PKB ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memastikan pembangunan daerah tetap didukung oleh kontribusi pajak kendaraan yang dibayarkan warga.(*)

image_pdfimage_print

Pos terkait