MUARABULIAN, SEPUCUKJAMBI.ID – UPTD Samsat Kabupaten Batang Hari Imbau Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Pajak 2025
Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kabupaten Batang Hari mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan 2025.
Kasi Pelayanan UPTD Samsat Batang Hari, Mefyudesfi, mengatakan program ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Dengan program ini, masyarakat bisa menikmati kemudahan dan keringanan pembayaran sebelum program berakhir pada 22 Desember 2025.
“Program pemutihan pajak ini akan berakhir pada 22 Desember 2025. Kami harap masyarakat segera memanfaatkannya,” ujar Mefyudesfi.
Data hingga Oktober 2025 menunjukkan sebanyak 2.939 unit kendaraan sudah membayar pajak, terdiri dari 1.875 roda dua dan 1.064 roda empat, dengan total penerimaan mencapai Rp3 miliar.
Dalam program ini, pemilik kendaraan roda dua mendapatkan diskon pajak sebesar 5%, sedangkan roda empat memperoleh diskon 2,5% jika membayar sebelum jatuh tempo.
UPTD Samsat Batang Hari, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Batang Hari, berkomitmen memberikan layanan terbaik kepada masyarakat.
Mefyudesfi berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk memenuhi kewajiban pajak sekaligus mendukung pembangunan daerah.
“Kami berharap program pemutihan pajak ini dapat mencapai target penerimaan dan mendukung kelancaran pembangunan di Kabupaten Batang Hari,” tutupnya.(*)














Tinggalkan Balasan