Wali Kota Jambi Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Keluarga Tukang Ojek yang Tewas Kecelakaan

Wali Kota Jambi Serahkan Santunan Rp42 Juta untuk Keluarga Tukang Ojek yang Tewas Kecelakaan
📢 Dengarkan





JAMBI, SEPUCUKJAMBI.ID  – Pemerintah Kota Jambi menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada keluarga almarhum Muhammad Yusuf, seorang tukang ojek warga RT 5 Kelurahan Ulu Gedong, Kecamatan Danau Teluk, yang meninggal dunia akibat kecelakaan.

Santunan ini merupakan bagian dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi pekerja rentan yang dibiayai oleh Pemkot Jambi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Wali Kota Jambi, Maulana, bersama Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja, UMKM dan Koperasi Kota Jambi, Kepala BPJS Ketenagakerjaan, dan Lurah setempat, mengunjungi rumah duka untuk menyampaikan langsung belasungkawa sekaligus menyerahkan bantuan kepada ahli waris.

“Almarhum Pak Muhammad Yusuf adalah salah satu dari 3.000 pekerja rentan yang sudah ditanggung pembiayaan BPJS Ketenagakerjaannya oleh Pemerintah Kota Jambi,” sebut Maulana.

“Kami hadir di sini untuk bertakziah dan sekaligus menyerahkan jaminan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris,” ujar Wali Kota Maulana, Senin (15/9/2025).

Menurut Maulana, santunan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan dan mencegah munculnya kemiskinan baru akibat kehilangan tulang punggung keluarga.

“Mudah-mudahan bantuan ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh keluarga, baik untuk kebutuhan hidup maupun usaha. Jangan sampai musibah ini menimbulkan kemiskinan baru bagi keluarga yang ditinggalkan,” tambahnya.

Program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti tukang ojek, buruh harian, hingga pedagang kecil, merupakan bagian dari upaya Pemkot Jambi dalam melindungi kelompok masyarakat miskin dan rentan secara berkelanjutan.(*)

Baca juga:  Ditpolairud Polda Jambi Teken Pakta Integritas, Komitmen Wujudkan Zona Integritas Bebas Korupsi

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Tags

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Web Design